Satu Pelaku Masih Buron, Penasehat Hukum D : Penerapan Pasal Bisa Berubah

Whatsapp image 2023 04 15 at 12. 49. 46 teraskaltara. Id
Christian

Pengungkapan 150,6 Gram Sabu di Desa Sesua

 

MALINAU, Teraskaltara.id – Pengungkapan kasus sabu dengan pelaku berinisial D dan M di Desa Sesua, Rabu (29/3/2023) lalu saat ini masih dalam proses penyidikan Sat Reskoba Polres Malinau. Kedua pelaku ini diamankan saat hendak melakukan transaksi sabu, dengan barang bukti sekitar 150,6 gram sabu.

Selain D dan M, adalagi terduga pelaku lain berinisial S yang masih berstatus buron usai melarikan diri saat proses penggerebekan dilakukan.

Christian, Penasehat Hukum D dan S mengatakan dari pengungkapan tersebut salah satu terduga pelaku melarikan diri. Berarti peran ketiga terduga pelaku baru bisa dipastikan setelah pelaku S yang hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) sudah tertangkap.

“Terkait dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 atau pasal 132 Undang undang No. 35 Tahun 2009 yang dilekatkan dari penyidik kepada para pelaku, itu belum final. Karena kasusnya masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya, Jumat (14/4/2023).

Sementara, terkait salah satu terduga pelaku yang masih buron ini bisa saja saat berhasil ditangkap, penerapan pasal bisa berubah.

Ia mengatakan, penempatan pasal melihat dari peran masing-masing dari para terduga yang nantinya akan ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan. Jadi jangan sampai masyarakat berasumsi bahwa saat ini, pelaku berinsial D dan S ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan pasal 114 ayat 2 seperti yang diterapkan penyidik. Pasal yang diterapkan masih bersifat sementara,” tegasnya.

Untuk diketahui, kedua pelaku yang salah satunya merupakan mantan kepala desa tertangkap saat hendak melakukan transaksi, 29 Maret lalu.

Saat proses penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran, namun hanya pelaku D dan M yang tertangkap. Sedangkan S berhasil melarikan diri. Pelaku merupakan warga yang berasal dari Kecamatan Lumbis Pasiangan, Nunukan.

Kasat Reskoba, Iptu Marudut Simarmata sebelumnya menyebut D dan M diancam dengan ancaman Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 122 atau 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga bungkus plastik bening yang di duga sabu dan satu unit sepeda motor. Total barang bukti sabu seberat 150,6 gram dengan berat masing-masing sekitar 50 gram.

 

Reporter : Ratih Rahmatia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *