Terdakwa Kasus Korupsi Dana Desa Long Lame Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara

Whatsapp image 2023 04 06 at 15. 16. 53 teraskaltara. Id
Pembacaan tuntutan terdakwa kasus Dana Desa Long Lame, SU di Pengadilan Tipikor Samarinda.

MALINAU, Teraskaltara.id – Terdakwa kasus Dana Desa Long Lame Tahun 2020, SU dituntut tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malinau. Perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan pembangunan rumah tidak mampu serta pembukaan dan peningkatan lahan pertanian  ini dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis (6/4/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung dalam siaran persnya mengatakan SU dituntut dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan. Kami juga meminta Majelis Hakim  dan menjatuhkan pidana denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegasnya.

 

Daniel menerangkan, terdakwa SU diketahui negara mengalami kerugian cukup besar berdasarkan penghitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Kaltara mencapai Rp824.201.605.

Jaksa kemudian berkeyakinan SU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan 121 barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara.

Selain tuntutan pidana penjara, Jaksa meminta agar SU membayar uang pengganti untuk mengembalikan nilai kerugian negara. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka SU diberlakukan pidana tambahan.

“Jika tidak dibayarkan, kami minta Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk menyita harta kekayaan terdakwa untuk dilelang, guna menutupi kerugian keuangan negara. Apabila harta kekayaan Terdakwa tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan penjara,” tandasnya.

Diketahui, hingga duduk sebagai terdakwa, SU belum ada sepeserpun mengembalikan nilai kerugian negara tersebut. Dijadwalkan dalam persidangan berikutnya Majelis Hakim akan memberikan kesempatan kepada terdakwa atau Penasehat Hukum terdakwa untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan JPU.

 

Reporter : Ratih Rahmatia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *