MALINAU, Teraskaltara.id – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Malinau dilakukan pencairan sejak Senin (10/4/2023).
Kepala BPKD Martha Daring, SE, M.Sila mengatakan, untuk THR dan gaji ketiga belas akan di berikan kepada ASN dan Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sudah dicairkan dan selanjutnya para ASN tinggal mengecek ke rekening masing-masing.
Proses pencairan, kata dia dilakukan secara bertahap sesuai dengan fungsi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Malinau maupun pangkat dan jabatan.
“Senin lalu sudah ada koordinasi dengan KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Tanjung Selor. Informasinya untuk Malinau mulai 10 April ini, sudah mulai dicairkan. Dengan besaran gaji pegawai dan TPP 50 persen, sesuai dengan ketentuan dari PMK nomor 39 tahun 2023 petunjuk teknis tentang THR dan gaji ketiga belas,” jelasnya, ditemui usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Malinau.
Untuk diketahui, sebelumnya Kementrian Keuangan (Kemenkeu) RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023 yang bersumber dari APBN.
Reporter : Ratih Rahmatia