TARAKAN, Teraskaltara.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara melakukan penjemputan Direktur PT. Banyu Telaga Mas (BTM) berinisial N, Kamis 6 April 2023.
Ia dijemput di Jakarta setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Penjemputan N ini merupakan buntut dari kasus dugaan tambang ilegal di Kecamatan Sekatak. N dianggap memiliki peran yang sangat sentral di PT. BTM.
“Ini belum penangkapan, jadi masih kita lakukan penjemputan karena ibu inisial N tersebut sudah kita lakukan pemanggilan dua kali, yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik tanpa memberikan alasan, kemudian karena perannya yang bersangkutan sangat sentral terkait dengan keberhasilan tim dari Timsus Polda Kaltara pada saat mengamankan operasi Peti Kayan di kecamatan Sekatak,” kata Direskrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F Kurniawan, di Tarakan Jumat 7 April 2023.
Hendy mengatakan, dalam kasus ini pihaknya telah mengamankan tiga kelompok dan satu orang telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Ternyata ada satu orang yang berperan dalam pemberian kerja terhadap kelompok-kelompok tersebut sehingga ibu ini sudah dua kali mangkir panggilan selama dua Minggu, kita lakukan pengamanan, kita jemput di Jakarta dan hari ini kita bawa ke Polda Kaltara untuk pemeriksaan,” ucapnya.
Hendy menjelaskan bahwa N merupakan Direktur dari PT. BTM yang membuat kerjasama dengan kelompok perorang yang tidak memiliki surat Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang kemudian melakukan pengolahan tambang di wilayah Sekatak.
“Jadi sebelum dilakukan penindakan oleh tim dari Bareskrim Polri, dari penyelidikan tersebut diamankan tiga kelompok, kemudian dari tim Bareskrim Polri berkoordinasi dengan kami Dirkrimsus Polda Kaltara, kami diminta untuk melakukan pengamanan kembali dan dalam rangka operasi Peti Kayan yang merupakan atensi dari bapak presiden dan bapak Kapolri, kita berhasil mengamankan tiga kelompok kembali, dan ibu ini kita lakukan penjemputan untuk kita lakukan konfirmasi terkait dengan surat perintah kerja yang dikeluarkan terhadap beberapa kelompok tersebut,” ujarnya lagi.
Hendy menambahkan, usah tambang emas yang diduga ilegal ini telah berjalan sejak Januari 2023 lalu dan dalam usaha tersebut disinyalir memiliki koneksi dengan para pejabat di wilayah Kalimantan Utara.
“Sudah berjalan sejak dari Januari 2023, dibeberapa titik lokasi ada 6 kelompok, untuk masing-masing luasnya nanti kita akan panggil dari ahli guna menghitung luas tersebut, tapi disana memang sudah terdapat kegiatan penambangan yang diduga ilegal,” ujarnya.
Dalam kasus ini N dapat terancam pidana Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ryf)