Mantan Kades Long Lame Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Img 20230505 wa0024 teraskaltara. Id

MALINAU, Teraskaltara.id – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda menjatuhkan vonis bersalah terjadap SU, mantan Kepala Desa yang tersangkut kasus korupsi kegiatan pembangunan rumah tidak mampu, Tahun 2020 lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Daniel Martua Hutagalung saat dikonfirmasi mengatakan putusan terhadap SU dibacakan Kamis (3/5/2023).
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SU dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Daniel, Jumat (5/5/2020).
Selain pidana badan, SU juga diwajibkan membayar denda Rp100.000.000 dengan ketentuan. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 2 bulan penjara.
Daniel mengungkapkan, Majelis Hakim menyatakan SU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sesuai ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
“Keputusan Majelis Hakim sesuai dengan dakwaan subsidair dari Penuntut Umum. Menghukum terdakwa SU untuk membayar uang pengganti sebesar Rp824.201.605. Apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan telah berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita atau dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tegasnya.
Untuk diketahui, SU duduk sebagai terdakwa dengan perkara tipikor pembangunan rumah tidak mampu serta pembukaan dan peningkatan lahan pertanian pada realisasi dana Desa Long Lame Tahun 2020.
Sebebelumnya JPU menuntut SU dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor.
“Terhadap putusan Majelis Hakim ini, kami menyatakan pikir-pikir, sehingga memiliki waktu selama 7 hari untuk menentukan sikap apakah menerima atau menempuh upaya hukum banding,” tandasnya.

Reporter : Ratih Rahmatia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *