TANJUNG SELOR, TerasKaltara,id – Dana ganti rugi pembangunan PLBN Sebatik atas nama H Agus Maulana Taruna yang merupakan pemilik lahan, hingga saat ini masih tertahan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
Pihak PN Nunukan menolak pencairan uang konsinyasi sebesar Rp4,7 Miliar lebih itu melalui surat jawaban PN Nunukan, Nomor; 601/KPN.W34-U3/HK.02/7/2024 tertanggal 16 Juli 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua PN Nunukan itu, menilai jika putusan-putusan perkara perdata baik tingkat pertama, tingkat banding hingga kasasi, disimpulkan bahwa permohonan pencairan tersebut tidak dapat dibayarkan.
Karena dalam amar putusan banding nomor 12/PDT/2023/PT TJS dan putusan kasasi nomor; 4784 K/PDT/2023 tidak disebutkan mengenai kepemilikan atau pihak yang berhak menerima ganti kerugian yang dititipkan di PN Nunukan.
H Agus Maulana Taruna yang merupakan pemilik lahan sebelum diserahkan kepada anak kandungnya Juniawan Putra Mandala mengaku bingung untuk meminta haknya. Padahal, menurutnya sudah mengikuti semua proses hukum dan menempuh segala upaya gugatan.
“Sudah di putuskan di kasasi. Disitu sudah final dan selesai. Tapi kita minta untuk di cairkan (di PN Nunukan) tapi tidak bisa. Kalau begini, apa lagi yang harus kami lakukan,” katanya.
Untuk diketahui, lahan tersebut berdiri di atas Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) atas Juniawan Putra Mandala senilai Rp4.757.915.232 atau lebih dari Rp4,7 miliar.
SPPT ini awalnya atas nama H Agus Maulana Taruna yang diterbitkan pada tahun 2019. Namun di tahun 1994-an, H Agus sudah melakukan penimbunan di pesisir tersebut dan melakukan pembangunan di Pangkalan Batu.
Lalu, H Agus menyerahkan tanah seluas kurang lebih 2.725 meter persegi itu kepada anaknya Juniawan Putra Mandala dan terbitlah SPPT tahun 2020 atas nama anaknya itu.
“Surat aslinya sudah diambil BPN dan sudah diserahkan ke panitia penyelenggara PLBN di Tanjung Selor, saat itu. Tapi, karena ada gugatan masuk di PN saat itu, maka uang ganti rugi itu dititipkan ke PN,” bebernya.
Akan tetapi saat gugatan bergulir di PN Nunukan, kasus tersebut dimenangkan oleh AN yang tak lain merupakan saudara kandung daripada H Agus. Dalam putusan yang menyatakan AN pemilik sah atas tanah dan berhak menerima uang ganti rugi sebesar Rp4,7 miliar itu tertuang dalam putusan PN Nomor : 24/Pdt.G/2022/PN Nnk tertanggal 15 Maret 2023.
Berdasarkan putusan itu, H Agus kembali menempuh jalur sikap banding di Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara pada tanggal 23 Juni 2023 lalu. Di sini hasil putusan PT Kaltara menerima permohonan banding dan membatalkan hasil putusan PN Nunukan pada 15 Maret 2023 yang tertuang dalam putusan PT Nomor 12/PDT/2023/PT TJS tertanggal 23 Juni 2023.
Namun AN kembali mengajukan banding atas putusan PT Kaltara dengan kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, hasilnya permohonan AN ditolak MA.
“Artinya, saya sudah beberapa kali memang. Kalau dibilang tidak menyebutkan nama, kan yang melawan di situ saya dengan saudara saya,” tuturnya.
Dengan penolakan dari PN Nunukan, dia mengakui kebingungan untuk menerima haknya. Kemungkinan kedepannya, dia akan melakukan koordinasi dengan PT Kaltara dan MA terkait putusan tersebut.
“Karena kalau diurut rentetannya sudah jelas ini barang. Saya punya surat dan lalui semua. Apalagi yang dipersoalkan,” pungkasnya. (rn)