TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Usai ditolak di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, pemilik uang ganti rugi atas pembangunan PLBN Sebatik atas nama H Agus Maulana Taruna kini menempuh jalur baru.
Ia meminta pandangan ke Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) sesuai dengan aturan yang ada.
Pemilik yang diwakili oleh anaknya Vivi mengatakan, terpaksa ke PT Kaltara untuk meminta pandangan mengenai uang konsinyasi milik orang tuanya yang tidak bisa dicairkan.
Padahal, segala upaya yang dilakukan oleh orang tuanya itu sudah dilalui.
“Kami ke Pengadilan Tinggi (Kaltara) hanya meminta pandangan saja. Kenapa bisa uang yang di titipkan di PN (Nunukan) itu tidak bisa dicairkan,” katanya.
Baca Juga : Ganti Rugi PLBN Senilai Rp4,7 Miliar Ditolak PN, Pemilik Bingung “Ngadu” Kemana Lagi
Dia mengakui, berkas yang dibawanya telah diterima oleh pihak PT Kaltara. Berdasarkan informasi yang diterima, pihak PT Kaltara akan memanggilnya untuk melakukan klarifikasi atas konsinyasi di PN Nunukan.
“Minggu depan kami di panggil (PT Kaltara) untuk klarifikasi. Mudah-mudahan sudah ada titik terangnya,” ungkapnya.
Ia pun merasa kebingungan, harus kemana lagi terkait pencairan uang konsinyasi milik orang tuanya itu. Padahal, uang tersebut hanya tinggal dicairkan lantaran upaya yang dilakukan oleh orang tuanya sudah dilakukan.
“Kita sudah menang di tingkat kasasi MA (Mahkamah Agung). Ini barang tinggal dicairkan saja. Tapi kenapa seperti sulit. Padahal kami yang punya uang,” ujarnya.
Sebelumnya, uang ganti rugi atas pembangunan PLBN Sebatik atas nama H Agus Maulana Taruna yang merupakan pemilik lahan masih tertahan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.
Pihak PN Nunukan menolak pencairan uang konsinyasi sebesar Rp4,7 Miliyar lebih itu melalui surat jawaban PN Nunukan Nomor; 601/KPN.W34-U3/HK.02/7/2024 tertanggal 16 Juli 2024.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua PN Nunukan itu, PN Nunukan menilai jika putusan-putusan perkara perdata baik tingkat pertama, tingkat banding hingga kasasi, disimpulkan bahwa permohonan pencairan tersebut tidak dapat dibayarkan.
Karena dalam amar putusan banding nomor 12/PDT/2023/PT TJS dan putusan kasasi nomor; 4784 K/PDT/2023 tidak disebutkan mengenai kepemilikan atau pihak yang berhak menerima ganti kerugian yang dititipkan di PN Nunukan. (rn)