Bawaslu Kaltara tegaskan laporan sudah diproses
TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Salah satu Calon Anggota DPRD Tana Tidung terpilih dilaporkan ke Bawaslu Kaltara terkait dokumen ijazah palsu. Laporan disampaikan 22 Maret lalu dengan melampirkan dokumen yang diduga palsu.
Sejumlah dokumen pendukung turut disertakan dalam laporan ke Bawaslu Kaltara, diantaranya copy ijazah pendidikan kesetaraan program Paket C setara SMA dari Kepala SKB atau Ketua PKBM Anugrah Tana Tidung.
Kemudian sreenshoot Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tekhnologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Salinan Keputusan KPU Tana Tidung Nomor : 111 tahun 2023 Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Tana Tidung Pemilu 2024.
Dugaan dokumen palsu tersebut baru diketahui melalui chat group whatshapp pada 14 Maret lalu, kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kaltara 22 Maret. Terlapor, diduga menggunakan ijazah Paket C palsu sebagai dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Tana Tidung.
Sementara ijazah yang dikeluarkan 2 Mei 2020 tersebut didapatkan hanya dalam waktu 3 hari, Nomor NISN Terlapor terdaftar di Dapodik pada tahun 2019-2020, namun Nomor Ijazah Terlapor tidak terdaftar dalam Dapodik. Selain itu, seharusnya sesuai peraturan perundang-undangan harus mengikuti proses PKBM selama 3 tahun sesuai dengan ketentuan Peraturan Kemendikbud.
Ketua Bawaslu Kaltara, Rustam Akif saat dihubungi via telepon membenarkan sudah meregistrasi laporan dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Ia katakan, saat ini laporan yang diterimanya sedang berproses.
“Masih berproses di Bawaslu. Kami memeriksa semua pihak terkait maupun saksi dan ahli juga akan dilibatkan untuk dimintai keterangan,” ujarnya, Rabu (17/4/2024).
Rustam menambahkan dokumen yang diduga palsu digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan caleg terlapor. Meski proses Pemilu Legislatif sudah selesai di tingkat KPU Kabupaten Kota, Rustam menegaskan laporan dugaan dokumen palsu ini sudah memenuhi syarat formil dan materilnya.
“Kalau bicara kadaluarsa, kami ada kriteria sendiri. Kami hitung, kejadiannya 7 hari setelah diketahui dan dilaporkan ke Bawaslu, artinya sudah penuhi syarat untuk ditindaklanjuti dan register di Bawaslu,” katanya.
Ia tegaskan, saat Bawaslu menerima laporan selanjutnya akan dikaji syarat formil dan materil sebelum diregister. Kemudian tindaklanjutnya 14 hari kerja hingga Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) melakukan pleno untuk menetapkan apakah benar ada dugaan dokumen palsu seperti yang disampaikan pelapor.
“Ini dugaan dokumen palsu, ranahnya pidana. Secara otomatis jika terbukti, berarti pidana. Tetap masuk ke Pengadilan Negeri, nanti Hakim yang memutuskan tindak pidananya. Tapi, sekarang ini masih berproses di Gakkumdu,” tegasnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kaltara, Fadliansyah menambahkan laporan masuk 22 Maret dan diregister sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu.
“Dugaan pelanggaran pidana pemilu, sejak diregister maka ditangani oleh Sentra Gakkumdu. Sejauh ini kami sudah meminta keterangan pelapor, terlapor, 10 orang saksi, 2 ahli pidana dan 1 ahli masih proses dimintai keterangan kemudian beberapa bukti surat,” tuturnya.
Ia terangkan lagi, dalam timeline penanganan laporan, batas waktu Bawaslu Kaltara sudah harus menentukan untuk dinaikan atau tidak pada 22 April mendatang. Sesuai hari kerja, maka Sabtu, Minggu, hari libur bersama dan tanggal merah tidak dihitung.
“Tidak ada kendala dalam prosesnya, kami maksimalkan saja alokasi waktu penanganan. Pada prinsipnya untuk tahap pemeriksaan di Bawaslu bukti permulaan sudah memenuhi syarat untuk dinaikan status laporan ke tingkat penyidikan di Kepolisian,” pungkasnya. (saf)