Paslon Tunggal, KPU Malinau Perpanjang Masa Pendaftaran Pilkada 2024

Img 20240831 wa0040 teraskaltara. Id
Perpanjangan masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau, setelah sebelumnya hanya satu paslon yang mendaftar.

MALINAU, TerasKaltara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malinau resmi memperpanjang masa penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau Tahun 2024.

Komisioner KPU Malinau, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Jerry Anderson menyampaikan, masa pendaftaran diperpanjang tiga hari, mulai tanggal 2 sampai 4 September 2024. Perpanjangan dilakukan karena selama masa pendaftaran sebelumnya, 27 sampai 29 Agustus 2024 hanya ada satu bakal pasangan calon yang mendaftar.

Jerry mengatakan, perpanjangan pendaftaran tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Pada 29 Agustus 2024 sampai pukul 23.59 Wita, hanya satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU Malinau atas nama Wempi W Mawa dan Jakaria,” kata Jerry, pada Sabtu (31/08/2024).

Jerry menyebut KPU Malinau sudah mensosialisasikan pengumuman perpanjangan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati yang dimulai tanggal 30 Agustus 2024 sampai 1 September 2024.

Selanjutnya, masa perpanjangan pendaftaran sendiri digelar pada tanggal 2 sampai 4 September 2024.

“Kalau sampai masa perpanjangan tak ada lagi Paslon mendaftar, maka KPU akan memverifikasi berkas satu paslon, atas nama Wempi-Jakaria,” ujarnya.

Potensi perubahan komposisi dukungan gabungan Partai Politik (Parpol) yang sudah mendaftarkan paslon Wempi-Jakaria, sesuai ketentuan yang berlaku apabila sisa suara sah dari Parpol yang belum mendaftar kurang dari jumlah minimal syarat dukungan paslon, maka gabungan parpol yang sudah mendaftarkan paslon bisa keluar atau menarik dukungan untuk bergabung dengan Parpol yang belum mendaftar ke KPU.

“Dengan catatan harus ada kesepakatan antar gabungan parpol yang sudah mendaftar, karena mereka harus daftar ulang setelah sebelumnya sepakat dalam formulir B pencalonan,” jelasnya.

Ia menambahkan, sebaliknya apabila sisa suara sah dari parpol yang belum mendaftar memenuhi ambang batas minimal dukungan pencalonan, maka gabungan parpol yang sudah mendaftar tidak boleh keluar atau menarik rekomendasi dukungan.

Sementara syarat dukungan suara sah minimal untuk mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati Malinau pada Pilkada serentak Tahun 2024 setidaknya memperoleh total 4.593 suara sah.

“Perpanjangan pendaftaran Paslon jadi upaya kita meminimalisir calon tunggal atau melawan kotak kosong di Pilbup Malinau 2024,” pungkasnya. (tk7/saf)

 

Pos terkait