TARAKAN, TerasKaltara.id – Calon Anggota Legislatif (Caleg) Potensial Terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tarakan Tengah Herman Hamid, menyayangkan pelantikan Anggota DPRD Kota Tarakan tertunda dikarenakan belum adanya penetapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia juga mempertanyakan kurang pro aktifnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menyikapi hal tersebut.
“Saya sangat menyayangkan sampai hari ini belum ada kepastian pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029 yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 12 Agustus, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan anggota DPRD 2019- 2024,” katanya, Sabtu (10/8/24).
Sebagai caleg potensial terpilih DPRD Kota Tarakan, seharusnya dilantik sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jika tidak dilakukan, dampaknya dipastikan tidak baik.
“Apakah PJ walikota sudah berkordinasi dengan Gubernur selaku perpanjangan tangan pusat. Tidak baik kalau pemerintah berdiam diri jika kordinasi itu belum dilakukan,” ujarnya.
Sedangkan masa jabatan Anggota DPRD Kota Tarakan sendiri, bakal berakhir pada 12 Agustus 2024. Namun, KPU Kota Tarakan belum menetapkan perolehan kursi dan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.
Sementara berbagai persiapan pelantikan juga sudah dilakukan Sekretariat DPRD Kota Tarakan. Baik itu menyiapkan tempat, undangan maupun berbagai persiapan lainnya.
“Pemerintah harusnya pro aktif, jauh hari sebelumnya untuk berkoodinasi dengan Kementrian Dalam Negeri,” tuturnya.
Ia juga mempertanyakan, alasan belum dilakukannya Pleno Penetapan Caleg Terpilih, sementara menurut aturan yang ada, setelah 3 hari dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka harusnya sudah dilakukan penetapan.
“Tapi, sampai hari ini tidak ada kejelasan dari KPU RI terkait nasib 30 Anggota DPRD Tarakan yang harusnya dilantik. Kenapa belum ditetapkan, saya pertanyakan peran pemerintah. Harusnya seminggu atau dua minggu dari jadwal masa berakhirnya jabatan Anggota DPRD itu sudah koordinasi ke pusat,” tegasnya. (*/saf)