Seleksi PPPK Tahap I 100 Persen Memenuhi Syarat, Satu Peserta TMS

Img 20241121 wa0017 teraskaltara. Id
Pelamar PPPK dari tenaga Non-ASN atau PTT di lingkungan Pemprov Kaltara telah penuhi syarat administrasi secara keseluruhan.

TANJUNG SELOR,TerasKaltara.id — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan bahwa pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari tenaga Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov Kaltara telah memenuhi syarat administrasi secara keseluruhan.

“Pada seleksi PPPK tahap I, 100 persen pelamar dari kategori Pemprov Kaltara dinyatakan lolos administrasi. Proses ini masih berlangsung sesuai tahapan yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai BKD Kaltara, Yusuf Suardi, Rabu (20/11/2024).

Tahap selanjutnya, seleksi berbasis komputer (CAT), akan digelar di beberapa lokasi yang telah diusulkan, termasuk Tanjung Selor, untuk peserta PPPK lingkup Pemprov Kaltara.

Berdasarkan data BKD Kaltara, jumlah pendaftar PPPK tahap I mencapai 1.255 orang.

Formasi teknis menjadi yang paling banyak diminati dengan 1.163 pelamar, disusul formasi guru sebanyak 88 pelamar, dan formasi tenaga kesehatan sebanyak 4 pelamar.

Namun, dari total 1.255 pendaftar, hanya 1.254 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS). Satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak sesuai dengan kategori pelamar yang dibutuhkan oleh Pemprov Kaltara.

“Peserta yang tidak lolos tersebut adalah tenaga PTT dari kabupaten, yang bukan menjadi bagian dari kategori pelamar PPPK tahap I di lingkup Pemprov Kaltara,” jelas Yusuf.

BKD Kaltara berharap proses seleksi ini dapat berjalan lancar dan transparan, memberikan peluang yang adil bagi tenaga honorer yang memenuhi kualifikasi. Tahapan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kaltara dalam memperkuat profesionalitas aparatur dan menjamin kesejahteraan tenaga kerja yang telah berkontribusi bagi daerah.

“Seleksi PPPK tahap I ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintahan sekaligus memberikan kepastian bagi tenaga honorer di lingkup Pemprov Kaltara,” tutup Yusuf. (dkisp)

 

Pos terkait