Terkait pemberhentian sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam
TARAKAN, Teraskaltara.id – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memberhentikan sementara Kombes Pol Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam. Hal ini diduga terkait dengan audit yang sedang dilakukan oleh Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Kaltara soal sejumlah kasus yang ditangani melibatkan oknum di lingkungan Polda Kaltara.
Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menilai jika persaingan antara kelompok progresif dan pro status quo di internal kepolisian selalu ada, tinggal bagaimana pimpinan Polri berpihak.
“Apakah memihak kelompok progresif untuk kemajuan Polri atau memihak kelompok pro status quo dengan memelihara kemapanan dengan saling menutupi segala pelanggaran-pelanggarannya,” ucap Bambang kepada awak media, Minggu (16/4/2023).
Ia pun mempertanyakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan jargonnya Polri Presisi. “Makanya ini kembali pada komitmen Kapolri, apakah benar-benar konsisten melaksanakan Presisi atau hanya sekedar membuatnya hanya sebuah jargon,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan ada dugaan abuse of power yang dilakukan oleh Polda Kaltara yang memberhentikan sementara Kombes Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam.
“Pemberhentian dan pengangkatan personel AKBP ke atas dilakukan oleh Kapolri cq As SDM Kapolri, bukan dilakukan oleh Kapolda. Ini ada indikasi abuse of power yang dilakukan Polda Kaltara,” kata dia.
Bambang mengatakan agar tidak semakin memunculkan polemik yang merugikan nama baik institusi, sebaiknya Kapolri Jenderal Sigit memerintahkan Kadiv Propam Irjen Syahardiantono maupun Irwasum untuk menyelidikinya.
“Kompolnas sebagai pengawas eksternal sebaiknya juga turun untuk memastikan obyektifitas penyelidikan yang tak menutup kemungkinan sarat dengan konflik kepentingan banyak pihak di internal,” ujarnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat menyebut jika Kombes Teguh Triwantoro dinonaktifkan sementara sebagai Kabid Propam.
Ia mengatakan jika pernyataan resmi dari Polda Kaltara tersebut, sekaligus mengklarifikasi atas dugaan sejumlah informasi yang beredar. Yaitu seperti dugaan kasus pencurian BBM ilegal yang sudah ditangani.
“Berdasarkan hasil audit penyidikan ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggung jawabkan oleh penyidik saat Gelar Perkara di ruangan bapak Kapolda Kaltara,” kata Budi.
Kemudian, kata dia, terkait dengan informasi diduga tidak patuhnya Kombes Teguh melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal pada April 2022 yang lalu dan tak melibatkan anggota Polri.
“Sehingga agar tidak mengganggu proses tersebut, maka KBP teguh Triwantoro sementara kami nonaktifkan dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara. Inilah yang akan kami dalami melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara,” ujarnya. (ryf)