BULUNGAN, TerasKaltara.id – Metode control delivery yang dilakukan Sat Resnarkoba Polresta Bulungan berhasil mengungkap kurir dan penerima narkotika jenis sabu, 29 Maret lalu. Hasil penyidikan, pria berinisial AR (24) dan wanita inisial DA (22) warga Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan kurir berhasil diamankan. Termasuk si penerima, GA (29) warga Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Kaltim ikut tertangkap.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol Agus Nugraha mengatakan informasi awal diterima tim Opsnal Sat Reskoba Polresta Bulungan, 27 Maret lalu akan ada orang yang membawa sabu ke Tanjung Selor menggunakan speedboat. Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan, didapati AR dan DA di depan Pelabuhan Kayan II, Tanjung Selor.
“Informasi yang kami terima, sabu akan dibawa ke Sulawesi, melalui Tanjung Selor. Sekira pukul 17.00 Wita, kami dapati terduga pelaku, AR dan DA di depan Pelabuhan Kayan II. Kami lakukan penggeledahan dan ditemukan dalam travel bag warna pink ada 4 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau bertuliskan GUANYIWANG. Kami buka dan benar berisi sabu,” ujarnya, Selasa (2/4/2024)
AR dan DA langsung digelandang ke Polresta Bulungan untuk di interogasi. Pengakuan keduanya, sabu akan diserahkan lagi kepada seorang pria di Sangatta. Pihaknya langsung melakukan pengembangan dengan metode control delivery untuk menemukan orang yang akan menerima sabu tersebut di Sangatta.
Tim kemudian berangkat ke Sangatta pada 28 Maret bersama tersangka dan barang bukti. Keesokan harinya, sekira pukul 16.00 Wita si pemilik sabu sebelumnya, TN mengirim pesan ke DA dan memberikan nomor HP orang yang akan menerima sabu di Sangatta.
“TN mengirim pesan ke HP saudari DA dan memberikan nomor HP orang yang akan menerima sabu tersebut di Sangatta. Anggota kami janjian dengan orang yang akan mengambil sabu tersebut di Jalan Yos Sudarso depan Rumah Sakit Medikal Sangatta sekira pukul 22.00 Wita,” tuturnya.
Kapolresta mengungkapkan, orang yang akan menerima sabu tersebut yang diketahui bernama GA, datang mengambil sabu. Setibanya GA di lokasi janjian, personel Sat Reskoba langsung lakukan penangkapan. “Pengakuan GA, disuruh seorang laki-laki FJ untuk mengambil sabu,” imbuhnya.
Tim sempat melakukan penyidikan terduga pelaku lain, FN sesuai pengakuan GA. Namun, belum membuahkan hasil. Penyidik akhirnya mengeluarkan status FN dan TN dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta mengungkapkan, peran TN sebagai orang yang menyuruh AR dan DA membawa narkotika jenis sabu dari Nunukan menuju Bontang. Kemudian FJ berperan sebagai orang yang menyuruh GA untuk menerima dan mengambil sabu yang dibawa oleh AR dan DA.
“Modus pelaku membawa narkotika yang disamarkan bersama barang bawaan lainnya dengan menggunakan transportasi umum,” tandasnya.
Selain ketiga tersangka, pihaknya juga mengamankan 4 bungkus plastik kemasan teh china warna hijau bertuliskan GUANYIWANG berisikan sabu dengan bruto 4.106,39 gram atau sekitar 4 kg, tas kain warna abu, travel bag warna pink, uang tunai Rp 2.800.000, 2 unit HP dan sepeda motor merk Honda Beat dengan plat KT 2158 RBT.
“Ketiganya kami sangkakan pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamananya pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun hingga penjara seumur hidup,” tegasnya. (saf)