TARAKAN, TerasKaltara.id – Dalam rangka peningkatan kapabilitas dan profesionalisme penegak hukum di Kalimantan Utara, Pembukaan Assessment Uji Kompetensi Penyidik Polda Kaltara telah dilaksanakan oleh Wakapolda Kaltara Brigjen Pol Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, S.H., S.I.K., M.H.
Acara penting ini berlangsung pada hari Rabu, 09 Oktober 2024, mulai pukul 09.00 Wita hingga selesai di Aula Kayan, Gedung Tarakan Plaza, Kota Tarakan.
Assesment merupakan langkah strategis dalam pengembangan skill penegak hukum yang ada di Tarakan khususnya, dan Kalimantan Utara umumnya. Dengan diikutsertakannya personel dari berbagai divisi seperti Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Diresnarkoba, dan Ditpolairud, serta penyidik dan penyidik pembantu dari Polres jajaran Polda Kaltara, kegiatan ini mencerminkan upaya serius dalam upgrading kemampuan reserse Polri.
Dalam kegiatan yang mengedepankan pelatihan profesi penyidik kepolisian Kaltara, proses verifikasi kinerja penyidik Polri ini mendapatkan sambutan hangat dari berbagai pihak. Pengisi sambutan termasuk Ka LSP Lemdiklat Polri yang diwakili oleh Kombes Pol Steidy Raranta, S.I.K., dan amanat Kabareskrim Polri yang diwakili oleh Kombes Pol Mahedi Surindra, S.H., S.I.K., M.H.
Wakapolda Kaltara, Brigjen Pol. Brigjen Pol. Dr. Golkar Pangarso Rahardjo Winarsadi, S.H., S.I.K., M.H. mengungkapkan apresiasinya terhadap jajaran Polda Kaltara.
“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Reserse Kriminal Umum, Reserse Kriminal Khusus, Ditresnarkoba, dan Ditpolairud Polda Kalimantan Utara. Sudah menunjukkan dedikasi dan kinerja luar biasa dalam penegakan hukum sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Keberhasilan dalam mengungkap berbagai tindak pidana di wilayah hukum Polda Kaltara adalah bukti nyata dari kerja keras yang patut diapresiasi,” katanya.
Acara berakhir dengan sesi foto bersama yang menandai dimulainya proses pembelajaran dan penilaian profesionalisme penyidik yang akan mendukung standar kualifikasi penyidik polisi di Kalimantan Utara.
Metode penilaian yang akan digunakan dalam assessment ini dirancang untuk memberikan gambaran objektif mengenai kompetensi yang dimiliki oleh para penyidik dan penyidik pembantu. Menjamin penegak hukum tersebut memiliki kualifikasi yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. (*)