BULUNGAN, TerasKaltara.id – Sedikitnya 90 orang korban berhasil diselamatkan Polda Kaltara dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Migran Indonesia. Para korban ini merupakan hasil dari pengungkapan periode Januari hingga Agustus 2023.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan penanganan kasus TPPO di Kaltara yang merupakan gerbang keluar masuknya orang ke negara tetangga, menjadi atensi khusus dari Kapolri.
“Polda Kaltara dan jajaran, selama periode Januari hingga Agustus 2023 menangani perkara TPPO sebanyak 20 Perkara dengan jumlah tersangka 20 orang. Kemudian ada 6 orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan korban sebanyak 90 Orang,” Kapolda Kaltara, dalam rilis pengungkapan kasus TPPO, Rabu (30/8/2023).
Terbaru, pihaknya mengamankan 2 orang tersangka, berinisial I dan A. Kapolda mengungkapkan, keduanya menjalankan bisnis ilegalnya dengan modus mendapatkan keuntungan dari calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) Ilegal.
Dengan upah Rp100 ribi per orang, keduanya mendoktrin CPMI ilegal tersebut untuk mengaku sebagai warga Desa Liang Bunyu, apabila ada pemeriksaan petugas
Sedangkan tersangka berinisial A menggunakan modus menjanjikan pekerjaan kepada CPMI di kebun sawit yang berada di Malaysia dengan gaji sebesar RM 1.300. Pelaku juga mengkoordinir pembiayaan, terkait pemberangkatan CPMI ilegal tersebut dari Kabupaten Pinrang menuju Tawau, Malaysia melalui jalur Nunukan.
“Kami mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda empat, 2 unit handphone dan 3 lembar tiket kapal dari Parepare ke Nunukan,” ungkapnya.
Kedua pelaku lantas disangkakan Pasal 10 Jo pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dan atau pasal 81 Junto pasal 69 Junto pasal 83 Junto Pasal 68 Junto Pasal 5 Huruf B sampai Huruf E Undang undang RI No 18 tahun 2017, tentang perlindungan PMI Junto pasal 53 KUHP Jo pasal 55 Ayat 1.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi menambahkan, Satgas TPPO ini selain melakukan tindakan tegas Penegakan Hukum terhadap kejahatan ini juga melakukan tindakan preventif dan preemtif.
“Satgas TPPO ini tentunya bukan hanya melakukan tindakan penegakan hukum saja. Tetapi kami juga ada Sub Satgas yang bertugas di bidang preventif dan preemtif,” tandasnya. (tk10)