TANJUNG SELOR, TerasKaltara.id – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus Dapil 1 Tarakan Tengah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadwalkan pelaksanaannya pada 13 Juli mendatang.
Anggota KPU Kaltara, Chairullizza menuturkan jadwal dari KPU RI ini diperuntukkan seluruh daerah yang ditetapkan melaksanakan PSU.
“Jadwal pelaksanaan PSU se-Indonesia pada ditetapkan KPU RI dilaksanakan 13 Juli 2024. Kami sudah menggelar rapat koordinasi nasional di Jakarta untuk mempersiapkan PSU,” ujarnya, Rabu (19/6/2024).
Ia terangkan, dalam keputusan KPU RI terkait PSU di Tarakan pihaknya bersama Kemarin KPU Provinsi maupun KPU Tarakan diundang KPU RI untuk dilakukan rapat koordinasi pelaksanaan PSU itu di Jakarta, Senin (17/6/2024).
“Tentunya kita akan melaksanakan sesuai dengan jadwal itu. KPU Kaltara diperintahkan oleh MK dan KPU RI untuk melakukan monitoring pelaksanaan PSU tersebut,” imbuhnya.
Sedangkan terkait pelaksanaan teknis, merupakan ranahnya KPU di tingkat Kabupaten Kota. Artinya, KPU Tarakan sebagai pelaksana PSU di daerah.
“Dalam keputusan KPU RI maupun putusan MK, KPU Provinsi sifatnya monitoring terkait dengan pelaksanaan PSU nantinya,” kata Chairullizza.
Ia menambahkan, petugas penyelenggara PSU disampaikan KPU RI juga akan kembali menggunakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) saat pelaksanaan Februari lalu.
Namun, KPU bisa mengganti petugas KPPS yang lama tersebut jika dalam proses perekrutan kembali ditemukan adanya petugas yang menolak. Atau tidak menenuhi syarat sebagai KPPS apabila ditugaskan kembali.
“KPU bisa merekrut ulang sebagian. Tapi memang kalau sesuai perintah KPU RI, untuk petugas Ad Hoc itu pakai yang kemarin direkrut kembali. Kecuali misalnya ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau ada yang tidak mau,” ungkapnya.
Sama halnya dengan daftar pemilih, masih akan menggunakan data pemilih pada Pemilu Legislatif 2024. KPU hanya melakukan kroscek jika ditemukan ada pemilih pindah daerah atau TMS
“Tidak ada pemutakhiran data pemilih. Jadi ya tetap untuk DPT maupun DPTb masih pakai Pemilu 2024 kemarin,” pungkasnya.
Dalam kroscek yang akan dilakukan, KPU akan menandai atau memberikan keterangan misalnya ada pemilih yang pindah keluar atau TMS.
Sementara untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) baru akan diketahui setelah setelah membuka kotak suara Pemilu 2024 lalu.
“Nanti kalau sudah buka kotak, baru bisa kita tahu DPK itu yang menggunakan KTP berapa orang itu yang bisa mencoblos. Kalau semisal, ada orang baru, tentu tidak diperkenankan kalau KTP baru,” tegasnya.
Terkait PSU ini, ia memastikan KPU Kaltara maupun KPU Tarakan siap melaksanakan perintah KPU RI dengan sebaik-baiknya. Koordinasi lanjutan dengan pihak terkait juga akan dilakukan untuk mempersiapkan pelaksanaan PSU agar bisa berjalan lancar.
Ia juga menegaskan, pada dasarnya KPU Kaltara sudah siap melaksanakan perintah KPU RI untuk menjalankan putusan dari MK itu.
“Intinya kami (KPU Provinsi Kaltara) sebagai monitoring. Koordinasi ke Polda dan stakeholder lainnya segera kami lakukan untuk memastikan pelaksanaan PSU tidak ada kendala,” tegasnya. (saf)