TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Setelah melewati sejumlah tahapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung akhirnya menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 19.522, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara tahun 2024.
Pleno Penetapan DPT dihadiri sejumlah pihak termasuk Bawaslu Tana Tidung dan KPU Provinsi Kaltara, di Pendopo Djaparuddin pada Kamis (19/9/2024).
“Harapan kita dalam DPT Pilkada 2024 ini datanya akurat. Dari hasil pengamatan kita, mulai dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kemudian pengumpulan Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga penetapan DPT sudah dilaksanakan sesuai aturan Perundang-undangan,” kata Komisioner KPU Kaltara, Chairullizza.
Bawaslu juga melakukan proses pengawasan secara langsung, dari Coklit di Pantarlih hingga rekapitulasi di tingkat kabupaten. Menurutnya sinergi yang luar biasa, dengan tupoksi masing-masing untuk menentukan DPT yang akurat di Tana Tidung.
Sedangkan terkait pemilih yang belum terakomodir di DPT, kata dia pada prosesnya sebenarnya penggunaan hak suara untuk warga yang terdata di DPT. Namun jika belum terdata, setelah DPT ditetapkan masih bisa menggunakan hak pilihnya di Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Bisa gunakan KTP Elektronik sesuai dengan TPS di identitasnya. Datang ke TPS di hari H pemungutan suara,” ungkapnya.
Ketua KPU Tana Tidung, Apriadi juga memastikan sinergi semua pihak sejak awal sudah terbangun, hingga dilakukan pleno tingkat Kabupaten. Termasuk bersama Panwascam, sehingga semua data yang disampaikan sudah terselesaikan di tingkat kecamatan.
“Kalau ada tanggapan pada saat rapat pleno akan diakomodir di tingkat kecamatan. Tapi, kalau setelah rapat pleno kecamatan 11 September 2024 lalu, maka akan diakomodir di tingkat Kabupaten,” jelasnya.
Sedangkan pemilih yang tidak terakomodir di DPT dan akan memilih menggunakan DPK, maka waktunya pada pukul 12 siang dengan membawa KTP Elektronik.
“Kalau DPK datang ke TPS terdekat sesuai alamat di KTP Elektroniknya. Nanti dilayani KPU Kabupaten melalui Badan Ad Hoc di lapangan, yaitu KPPS. Waktunya diatas jam 12 siang sampai 1 siang sesuai ketentuan yang lama. Tapi harus KTP Elektronik,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah mengungkapkan tugasnya Bawaslu untuk mengawasi jalannya tahapan Pilkada. Pihaknya juga menyampaikan sejumlah tanggapan dan saran dalam pleno penetapan DPT.
“Ya harapan kami bisa ditindaklanjuti. Kalau kita lihat, seperti di Tana Merah, Betayau dan Desa Sesayap Ilir ada beberapa data yang kami berikan saran untuk perbaikan,” pungkasnya. (**/saf)