Bawaslu Tana Tidung Hentikan Pemeriksaan Laporan Kades Kampanye

Img 20241031 wa0056 teraskaltara. Id
Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah

TANA TIDUNG,TerasKaltara.id – Pemeriksaan terhadap laporan dugaan pelanggaran, salah satu salah seorang oknum perangkat desa terlibat dan berorasi dalam kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah di Tana Tidung, dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Tidung.

Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah menuturkan laporan tersebut sempat teregistrasi. Hanya saja, pelapor dan terlapor tidak hadir.

“Sempat kita lakukan kajian awal dan sudah diregistrasi. Tetapi yang bersangkutan, pelapor dan terlapor tidak hadir. Sehingga kami menghentikan. Karena keterangan tidak diperoleh dari laporan tersebut,” ujarnya, Selasa (22/10/2024).

Namun, ia tegaskan jika ada temuan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam politik, terutama kampanye salah satu paslon maka ada sanksi menunggu sesuai aturan yang ada.

“Kami akan ambil tindakan sesuai dengan aturan. Setelah menerima laporan, mengkaji, memanggil dan mengklarifikasi sesuai Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Selanjutnya, jika terbukti melanggar, ringan, sedang atau berat akan langsung direkomendasikan ke BKN (Badan Kepegawaian Nasional),” bebernya.

Selanjutnya BKN yang akan mengambil sikap dengan menyampaikan rekomendasinya kepada kepala daerah. Karena Tana Tidung saat ini dijabat Pjs Bupati, maka rekomendasi tersebut akan diserahkan kepada Pjs untuk menerapkan sanksi.

Namun, jika tidak memenuhi syarat formil dan non formil, maka pihaknya bisa meminta kepada pelapor untuk memenuhi. Selanjutnya pihaknya akan melakukan kajian dan meregistrasi laporan tersebut untuk dilakukan registrasi.

Ia tegaskan, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 semua ASN dituntut harus netral. Terkait tingkatan hukuman disiplin di Pasal 8 menyebutkan tingkatannya ada hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

“Pada pasal 1 disebutkan hukuman disiplin ringan ada teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis,” tuturnya.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang, diantaranya pemotongan tunjangan, kinerja sebesar 25 persen dari 6 bulan, 9 bulan hingga 12 bulan. Kemudian untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan. Atau Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

“Kami minta aparat negara yang ada di Tana Tidung, terutama ASN agar bertindak netral dan tidak berpihak pada salah satu calon. Apalagi mendukung, dengan ikut serta secara aktif, berperan dalam kegiatan politik,” tuturnya.

Terlebih lagi, ASN, Kepala Desa dan aparaturnya, TNI Polri sangat rentan sekali. Sehingga ia meminta agar masyarakat di Bumi Upun Taka ini agar tetap menjaga netralitas.

“Mengingat kami memiliki keterbatasan SDM untuk melakukan pengawasan, kepada seluruh masyarakat Tana Tidung agar bisa ikut serta berpartisipasi mengawasi jalannya Pilkada di Tana Tidung tahun 2024,” katanya.

Pemilih yang cerdas, pemilih yang berintegritas akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas serta berintegritas.

“ASN, Kepala Desa maupun TNI dan Polri dilarang ikut serta dalam kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai maupun atribut PNS. Terutama jika mengarahkan pilihanmu pada PNS lain juga dilarang,” jelasnya.

Apalagi sampai ada yang menggunakan fasilitas negara dalam menjalankan kampanye juga jelas terlarang, sesuai dalam Pasal 5 Undang undang No. 94 Tahun 20021.

“Terkait adanya temuan atau laporan terhadap netralitas ASN sampai saat ini belum ada laporan atau temuan terhadap netralitas ASN. Hanya satu laporan terkait kepala desa itu saja yang saat ini dihentikan,” pungkasnya. (*)

 

Pos terkait