Caleg DPRD Terpilih Tana Tidung Dilaporkan Dugaan Ijazah Palsu ke Polda Kaltara

Images teraskaltara. Id
Foto by Hukumonline.com

 

TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Laporan dugaan pemalsuan ijazah yang sebelumnya sempat dilaporkan ke Bawaslu Kaltara, dilaporkan kembali ke Polda Kaltara. Dugaan ijazah palsu paket B dan Paket B ini digunakan salah satu caleg terpilih DPRD Tana Tidung sebagai syarat mengikuti Pileg Februari lalu.

 

Laporan dugaan ijazah palsu di Kecamatan Tana Lia, tana Tidung ini dengan terlapor berinisial H dengan kejanggalan penulisan nama uanh berbeda di wilayah setempat. Selain itu, diketahui nama terlapor tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sesuai tahun lulusnya.

 

Pelapor berinisial SM yang merupakan warga Kecamatan Tana Lia melaporkan dugaan ijazah palsu yang digunakan H ke Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Kaltara, pekan lalu. Terduga pelaku, H diduga melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

 

“Saya mendapatkan informasi mengenai ijazah paket B milik H diduga palsu. Setelah mengumpulkan bukti untuk memastikan informasi terkait dugaan ijazah palsu ini benar terjadi, baru saya laporkan ke Polda Kaltara,” demikian disampaikan pelapor dalam laporannya.

 

Dari hasil pengumpulan data, SM kemudian mendapati memang ada kejanggalan pada alamat serta lokasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nabila yang dituliskan di dalam Ijazah Paket B milik H.

 

Disebutkan dalam ijazah tersebut , lokasi Kecamatan Tanah Merah. Sedangkan penyebutan nama kecamatan yang digunakam bukan Tanah Merah, melainkan melainkan Kecamatan Tana Lia. Pihaknya kemudian mencari informasi lainnya terkait dugaan ijazah palsu yang digunakan H.

 

“Dibantu rekan saya, bernama RK kemudian membuka data – data online untuk melakukan pengecekan nomor induk ijazah tersebut. Ternyata nomor induk pada Ijazah Paket C milik H tidak terdaftar pada Dapodik,” tutur SM lagi.

 

Data yang sudah dikumpulkan SM ini kemudian dibawa ke Dinas Pendidikan Bulungan. Dan pernyataan dari Dinas Pendidikan Bulungan menyatakan benar ada kejanggalan dari Ijazah milik H. Hal ini lah yang kemudian mendasari laporannya ke Polda Kaltara.

 

Dikonfirmasi terkait laporan dugaan ijazah palsu tersebut, Kasubdit I Dit Reskrimum Polda Kaltara, Kompol Maulana AB, SH. SIK mengakui sudah menerima laporan yang disampaikan H ke Polda Kaltara.

 

Selanjutnya, pihaknya memasuki akan melakukan penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu tersebut. Termasuk nantinya meminta keterangan beberapa orang saksi terkait kasus ini.

 

“Iya (Laporan Dugaan Ijazah Palsu) sudah kami terima. Secapatnya kami lakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait kasus yang dilaporkan,” tandasnya. (*/saf)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *