DPRD Tana Tidung Gelar FGD Bahas Pedoman Penyusunan Raperda

Img 20240808 wa0068 teraskaltara. Id
FGD Sosialisasi Pedoman Penyusunan Perda DPRD Tana Tidung di Hotel Lembasung Tarakan, 3 Agustus lalu.

TARAKAN, TerasKaltara.id – Tidak hanya membahas tentang persiapan Raperda yang berisi tentang batasan dalam pengelolaan hutan di Tana Tidung, dalam Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Lembasung, Tarakan pada Sabtu (3/8/2024) ini juga menggelar sosialisasi Pedoman Penyusunan Perda.

Kegiatan dihadiri Anggota DPRD, Bappeda dan Litbang ,Bagian Hukum Setda, Kepala BPBD Kab. Tana Tidung, Kepala Dinas PMK, Kepala Dinas Satpol PP, Camat Muruk Rian, dan Dinsos PMD.

Sosialisasi yang dilakukan merupakan aksi perubahan dari Kabag Persidangan dan Perundang undangan Sekretariat DPRD Tana Tidung. Melalui sosialisasi tersebut akan membantu anggota DPRD memahami prosedur dan teknis penyusunan Perda dengan lebih baik.

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Tana Tidung, Hanapi menuturkan melalui aksi perubahan yang dilakukan dapat memudahkan penyusunan dan evaluasi peraturan yang lebih efektif serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

”Dengan adanya pedoman yang jelas dan sosialisasi yang tepat, proses penyusunan Perda menjadi lebih transparan dan akuntabel. Ini membantu mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan memastikan bahwa peraturan yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat,” tuturnya, Senin (5/8/2024).

Pedoman yang diperbarui, biasanya bertujuan untuk menyederhanakan proses dan menghilangkan hambatan yang tidak perlu. Sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyusunan dan penerapan Perda.

Sosialisasi pedoman penyusunan Perda membantu memastikan semua anggota DPRD memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini menjadikan produk hukum yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Proses sosialisasi ini juga bisa menjadi kesempatan untuk meningkatkan kolaborasi antara DPRD dan masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan Perda, peraturan yang dihasilkan akan lebih representatif dan memenuhi kebutuhan nyata di lapangan.

”Jadi memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pedoman penyusunan Perda. Anggota DPRD dapat menghasilkan peraturan yang lebih berkualitas, relevan, dan aplikatif dalam kehidupan masyarakat,” tandasnya. (saf)

 

Pos terkait