TANA TIDUNG, Teraskaltara.id – Unit Reskrim Polsek Tana Lia berhasil mengungkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu, usai melakukan transaksi di wilayah pertambakan Desa Tana Merah Barat, Kecamatan Tana Lia.
Pelaku berinisial H diamankan di jalan Hanafiah Rt.02 Sungai Asam asam sekira pukul 14.10 Wita, Rabu (12/7/2023). Sedangkan pelaku lain berinisial L diamankan di pondok tambak Desa Tanah Merah Barat, sekira pukul 15.00 wita di hari yang sama.
Kapolres Tana Tidung, AKBP Didik Purwanto melalui Kapolsek Tana Lia, Ipda Hendra Tri Susilo, S.H mengatakan pelaku peredaran narkotika jenis sabu berinisial H dan L ini tertangkap usai melakukan transaksi di wilayah pertambakan.
“Awalnya personel Reskrim Polsek Tana Lia mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu yang berasal dari wilayah Tarakan. Sabu ini diduga akan dibawa ke pertambakan untuk diedarkan,” ujarnya, dikonfirmasi Senin (17/7/2023).
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Informasi selanjutnya akan ada transaksi narkotika dipertambakan Desa Tana Merah Barat. Tim memastikan ternyata ada inisial H yang telah melaksanakan transaksi sebelumnya.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Tana Lia melakukan penyelidikan dan mencurigai satu unit perahu ketinting di sekitar lokasi. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap perahu ketinting, diketahui ternyata perahu tersebut yang digunakan oleh pelaku H.
“Kami temukan 2 bungkus plastik berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu didalam tas milik H. Sabu ini menurut pengakuan H memang miliknya yang diperoleh dari L. Nah L ini ada di pertambakan Desa Tana Merah Barat,” bebernya.
Pengembangan dan pengejaran dilakukan terhadap terduga berinisial L yang berada di pertambakan desa Tanah Merah barat dilakukan.
Tiba di lokasi pertambakan yang dituju, personel Polsek Tana Lia memastikan L sedang melakukan aktivitas pembersihan lahan tambak disekitaran pelataran tanggul tambak.
Personel Polsek Tana Lia kemudian mengamankan terduga L dan dibawa ke pondok untuk melakukan pengeledahan rumah pondok tersebut. Proses penggeledahan disaksikan pelaku H bersama dengan Kepala Desa Tanah Merah Barat.
“Dari penggeledahan, ditemukan 12 bungkus kecil serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu, dan uang tunai sejumlah Rp.3.297.000. Keterangan pelaku uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu,” tuturnya.
Selain sabu dan uang, pihaknya juga mengamankan handphone, sedotan dan tas ransel. Sabu dan barang bukti lainnya diakui L merupakan barang miliknya yang didapatkan dari saudara BB.
Setelah mengamankan kedua pelaku, L dan H kemudian dibawa ke Polsek Tana Lia beserta dengan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut, bersama dengan Sat Resnarkoba Polres Tana Tidung.
“Saat ini BB masil dalam proses pencarian dan sudah masuk DPO. Kami akan terus melakukan pengejaran bersama Sat Reskoba Polres Tana Tidung,” tegasnya. (tr10)