TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya 6 tahun bertambah menjadi 8 tahun, terhitung sejak masa pelantikan.
Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali yang mengukuhkan sekaligus menyerahkan langsung surat keputusan terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Badan Pemusawarakan Desa Se-Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula Bank Kaltimtara Tana Tidung, Senin (22/7/2024).
“Saya mengucapkan selamat dan sukses kepada Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa yang telah di lantik,” ujarnya.
Kegiatan yang ini dihadiri oleh Kepala OPD, Kepala Statistik Tana Tidung, Ketua TP PKK Kabupaten Tana Sekaligus Bunda PAUD Tana Tidung, Ketua KPU, Bawaslu, Kepala Bankaltimtara, Kepala Desa dan BPD Desa.
“saya berharap agar kepala desa dengan perpanjangan masa jabatan dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan di desa. Kepala Desa yang mendapat perpanjangan masa jabatan harus meningkatkan kinerja dalam mengabdikan diri memberikan yang terbaik bagi masyarakat, dengan menyukseskan program untuk membangun desa,” kata Ibrahim Ali.
Selain itu, Ibrahim Ali juga berpesan kepada kepala desa agar harus semakin meningkatkan kinerja dan dedikasinya, dalam membangun dan memajukan desa. Dengan menggali potensi lokal agar menjadi sumber kekuatan dalam membangun ekonomi desa.
“Karena kepala desa adalah ujung tombak pembangunan yang ada di desa. Maka peran kades dalam membangun desa diperkuat dengan adanya Dana Desa (DD),” tuturnya.
Ia menambahkan, kepala desa juga diharapkan bisa bekerja dengan maksimal untuk melakukan percepatan-percepatan program desa. Sehingga masyarakat merasakan kebijakan program pembangunan desa yang menjadi visi dan misi pemerintah daerah.
“Kepala desa harus melakukan inovasi dalam memanfaatkan potensi desa. Supaya menjadi akar dalam pembangunan ekonomi desa, yang berefek positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tuturnya.
Setelah pengukuhan Kades dan BPD, Ibrahim Ali melanjutkan tugasnya untuk mengukuhkan Bunda PAUD se-Kabupaten Tana Tidung bersama istri yang juga menjabat sebagai Bunda PAUD Kabupaten Tana Tidung. (*)