TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Setelah melalui pendaftaran dan tahapan verifikasi administrasi hingga perbaikan, akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung menetapkan dua bakal calon bupati dan wakil Bupati Tana Tidung sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 27 November mendatang.
Kedua pasangan calon (paslon), Ibrahim-Sabri dan Said Agil-Hendrik yang sudah mendaftar ke KPU Tana Tidung sebagai peserta pilkada, 29 Agustus lalu. Kemudian dinyatakan memenuhi syarat sehingga ditetapkan sebagai peserta pilkada 2024.
Penetapan dua paslon bupati dan wakil bupati melalui rapat pleno tertutup yang dilakukan komisioner KPU Tana Tidung, Minggu siang (22/9/2024).
Anggota KPU Tana Tidung Alfonsius Cengkar mengatakan, setelah ditetapkan sebagai peserta pilkada, selanjutnya akan diumumkan langsung ke masyarakat.
“Tidak ada masukan atau tanggapan masyarakat terkait perbaikan syarat administrasi, hingga batas waktu berakhir. Sehingga tidak ada klarifikasi dari kedua paslon, sampai lah pada penetapan sebagai peserta,” katanya.
Tahap selanjutnya, pengundian nomor urut peserta pilkada 2024 akan dilakukan di Pendopo Djaparuddin, Tideng Pale, pukul 14.00 WITA, Senin (23/9/2024).
“Nanti untuk orang orang yang masuk ke gedung pengundian nomor urut dilakukan pembatasan, masing masing paslon hanya diberikan kuota 40 orang,” bebernya.
Hal ini dilakukan, selain kapasitas ruangan terbatas, juga untuk mengantisipasi agar kegiatan ini berjalan dengan tertib dan lancar.
“Jadi nanti yang akan masuk ke dalam ruangan pengundian nomor peserta akan diberikan id card. Jadi yang ada id card saja yang boleh masuk ke dalam ruangan pengundian nomor urut,” tutup Alfonsius. (**)