TANA TIDUNG, Teraskaltara.id – Pertegas tugas dalam pemungutan retribusi daerah, Dinas Perhubungan (Dishub) Tana Tidung gelar Sosialisasi Peningkatan Anggaran Pendapatan Daerah melalui Retribusi Pengelolaan Parkir Pelabuhan Keramat Kabupaten Tana Tidung, di Ruang tunggu Pelabuhan Keramat, Senin (14/10/2024).
Hadir dalam sosialisasi ini, Kadis Perhubungan Kabupaten Tana Tidung, Sekretaris Diskominfo, Kepala Desa se-Kecamatan Sesayap.
“Kami melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tana Tidung nomor 16 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Bupati Tana Tidung Nomor 08 tahun 2015,” ujar Kadis Perhubungan, M. Arief prastyawan.
Dalam Perbup tersebut, memuat tentang pelimpahan sebagai kewenangan Bupati Tana Tidung di bidang pemungutan retribusi daerah, kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung.
“Perbup ini sekaligus mempertegas tugas dalam dalam pemungutan retribusi daerah. Dalam hal ini Dishub diberikan kewenangan dalam pemungutan retribusi parkir,” katanya.
Tujuan sosialisasi ini, kata dia agar bisa melaksanakan tata kelola pemungutan retribusi daerah yang terintegrasi dan terstruktur, antara SKPD pemungut retribusi daerah. Selain itu juga mengoptimalkan pemungutan retribusi antara SKPD pemungutan retribusi daerah, sesuai yang di kelola pada SKPD.
“Melalui sosialisasi yang kami laksanakan bisa meningkatkan dan mengoptimalkan target realisasi pendapat asli daerah dari retribusi daerah,” tandasnya.