TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Pria paruh baya berinisial DD dilaporkan istrinya sendiri ke Polres Tana Tidung lantaran mencabuli anak kandungnya. Aksi bejat AD ini baru diketahui, VN setelah 7 kali menyetubuhi korban di kebun sawit belakang rumahnya.
Kapolres Tana Tidung, AKBP Didik Purwanto melalui Kasat Reskrim, Ipda Adi Purwanto mengatakan korban yang masih berusia 12 tahun mulai dicabuli pelaku pada Februari lalu.
“Korban tidak sekolah dan masih tinggal dengan orangtuanya di RT. 2 Desa Bebakung, Kecamatan Betayau. Tempat kejadian perkara di kebun sawit belakang rumah korban, sekira pukul 16.00 Wita, 15 Februari lalu,” ujarnya, Rabu (3/4/2024).
Kapolres mengungkapkan, pelaku mengelabui korban dengan alasan mencari bibit sawit di kebun sawit belakang rumahnya. Setelah didalam kebun kelapa sawit, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban.
“Motif pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya karena pengaruh narkoba,” ungkap Kapolres.
Terungkapnya perbuatan bejat AD ini awalnya diketahui istrinya dari orang lain pada 16 Februari 2024. VN, istri AD ini lantas menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada korban. Akhirnya korban menceritakan aksi pencabulan ayah kandungnya di kebun sawit belakang rumah.
Pengakuan korban kepada VN, ternyata perbuatan AD kepada korban tidak hanya sekali, melainkan sudah 7 kali. Korban mengatakan, perbuatan terakhir ayah kandungnya di kebun sawit belakang rumah sekira pukul 16.00 Wita, 15 Februari lalu. Saat berada di kebun sawit tersebut, AD memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
“AD mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian tersebut kepada orang lain. Besoknya, 17 Februari ibu korban melaporkan perbuatan AD ke Polres Tana Tidung,” terang Kapolres lagi.
Usai mendapatkan laporan VN, personel Sat Reskrim Polres Tana Tidung segera melakukan pencarian terhadap AD. Namun, ternyata AD melarikan diri. Hingga pada 25 Maret lalu, diterbitkan status AD dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk mempercepat pencarian.
“Kami dapat informasi 2 April lalu, AD berada di Desa Sesayap Selor, Kecamatan Sesayap Hilir. Anggota kami langsung menuju ke tempat tersebut untuk melaksanakan penangkapan. Setelah dilakukan penangkapan, AD di bawa ke Polres Tana Tidung pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Pengakuan AD, setelah perbuatannya diketahui sang istri, ia pun segera pergi dari rumah untuk sembunyi. Selama dalam pelarian, AD berada di Daerah Mansalong Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan bekerja sebagai buruh angkut ayam potong di Pasar Mansalong.
AD pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal Pasal 81 ayat (3) UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf a UURI No. 12 tahun 2022 tentang TPKS.
“3 potong pakaian korban kami jadikan barang bukti. Tersangka sendiri sudah kami tetapkan tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Namun karena pelaku adalah orang tua wali dari korban, maka hukumannya akan di tambah sepertiganya,” tegas Kasat Reskrim. (saf)