TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Bakal Calon Bupati Tana Tidung petahana, Ibrahim Ali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tana Tidung terkait dugaan pelanggaran aturan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2.
Menanggapi laporan tersebut, Tim Hukum pasangan calon (paslon) Ibrahim Ali-Sabri (BAIS), Muh. Amri, SH. MH menuturkan laporan yang disampaikan berkaitan Surat Keputusan (SK) mutasi No. T 801.6.20272 BKPSDM, tanggal 30 Mei. Tentang pengangkatan dalam jabatan administrator.
“Bagi kami Tim Hukum mengkajinya, kapasitas Ibrahim Ali selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) sudah menyurati Gubernur kemudian terbentuk Tim pemeriksa dan hasilnya menurunkan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan kepada Said Agil dari Sekretaris Daerah ke posisi Sekretaris Dinas Pertanian. Sudah sesuai prosedur berdasarkan rekomendasi Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Berat,” ujarnya, Jumat (4/10/2024).
Amri yang juga merupakan Anggota DPRD Tana Tidung ini menambahkan, ini bukan Pelantikan, sebagai PPK Ibrahim Ali justru memberikan kepastian Hukum dalam menjatuhkan sanksi terhadap PNS yang melanggar ketentuan peraturan perundang undangan serta menjalankan PerBKN Nomor 6 tahun 2022 dan PP 94 tahun 2021. Ia tegaskan, Gubernur merupakan perwakilan Pemerintah Pusat yang ada di daerah.
“Said Agil juga membenarkan jabatannya, buktinya dengan pengajuan surat pengunduran dirinya sebagai ASN. Beliau yang menandatangani suratnya atas permintaan sendiri. Dengan jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Pertanian. Artinya yang bersangkutan mengaminkan hukuman disiplin itu,” tandasnya.
Sedangkan ketentuan terkait pelanggaran, kata dia ada banyak pasal yang dilanggar Said Agil hingga mendapatkan hukuman penurunan pangkat satu tingkat, selama 12 bulan. Diantaranya ada ketidakhadiran serta keterlibatan ASN dalam politik praktisnya.
“Di berita acara tim pemeriksa yang diketuai PPK Ibrahim Ali, yang bersangkutan (Said Agil) mengakui ada niatan melakukan langkah politik dengan mendaftar ke beberapa partai,” ungkapnya yang juga merupakan Sekretaris PAN Tana Tidung.
Sedangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebaiknya ketika ada niat maju menjadi kepala daerah harusnya mengundurkan diri dulu baru mendaftar ke partai.
“Jangan mendaftar dulu baru mengundurkan diri, nah itu yang keliru. Malah melanggar prosedur sebenarnya,” sebetulnya ini bisa jadi temuan bawaslu tandasnya.
Ia pun menyimpulkan jika SK Bup T.800 yg bersangkutan merasa keputusan itu yg dilakukan PPK itu keliru, maka harusnya jalurnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena objeknya adalah Surat Keputusan.
Ia mengingatkan bahwa Bawaslu itu badan Publik jadi harus profesional dalam setiap langkah dan keputusan.
“Kalau cara baca penerapan hukumnya keliru, maka kami akan melakukan upaya hukum untuk demi merehabilitasi nama baik Ibrahim Ali. Makanya kami menuntut profesionalisme Bawaslu supaya tidak ditunggangi dan profesional menjalankan tugas ya sebagai wasit dalam Pilkada 2024,” tegasnya. (*/saf)