Unggahan Provokasi Akun Tiktok Laskar Pelangi Dilaporkan ke Polda Kaltara 

Img 20240610 wa0014 teraskaltara. Id
Aryono Putra

 

TANA TIDUNG, TerasKaltara.id – Unggah ujaran kebencian di media sosial, akun Tiktok Laskar Pelangi berinisial NJ dilaporkan ke Polda Kaltara, 19 Juni lalu. Dengan Laporan Polisi No : STTLP/10/VI/2024/SPKT/POLDA KALTARA dilaporkan Aryono Putra, S.H., M.H. didampingi Tim Hukum dan Advokasi Pemda Tana Tidung

 

Saat dikonfirmasi, Aryono mengatakan laporan ini dibuat setelah akun tersebut membuat konten berjudul BONGKAR Dana Suap Proyek Pemerintah.

 

“Awalnya pada Sabtu 29 April 2023, dimulainya pembangunan pusat pemerintahan (Puspem) Tana Tidung, terduga ini membuat konten BONGKAR Dana Suap Proyek Pemerintah. Isinya berisi komentar sarat persekusi, ujaran kebencian, fitnah, provokasi bernuansa SARA dan adu domba,” ujarnya.

 

Selain itu, konten yang dibuat NJ ini merupakan perbuatan tidak menyenangkan kepada jabatan Bupati maupun Pemerintah Kabupaten Tana Tidung dan pribadi Bupati Ibrahim Ali.

 

“Semua yang dilakukan Pemda Tana Tidung itu berdasarkan hukum dan itu sebuah prestasi, jadi bukan melanggar hukum,” katanyam

 

Singkatnya, kata Aryono wilayah Pemda Tana Tidung sebagian besar dikuasai oleh PT. Adindo Hutani Lestari sejak tahun 1996 melalui ijin IUP Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan tanaman Industri sekarang IUPHKK-HTI (Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan).

 

Saat itu masih Kaltim dengan seluas kurang lebih 201.821 Ha berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 12 Maret 1996. Lalu oleh Kementerian Kehutanan dan Perkebunan tanggal 14 Oktober 1999 Tentang Penetapan Batas Areal Kerja Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri PT. Adindo Hutani Lestari menjadi seluas 191.486.90 ha.

 

“Sulit membangun saat itu, jadi Bupati melihat peluang regulasi dan kebijakan atas dasar kebutuhan pengembangan dan percepatan pembangunan Pemda Tana Tidung. Setelah melalukan kajian dan persiapan, 21 April tahun 2022 membuat Permohonan Dispensasi Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung,” jelasnya.

 

Lalu melalui proses administrasi dan lobby yang panjang, termasuk komunikasi intens dan dialogis dengan PT. Adindo Hutani Lestari, tanggal 30 September 2022 KLHK Republik Indonesia menerbitkan surat Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi untuk Puspem Tana Tidung seluas kurang lebih 405 Ha.

 

Demikian juga halnya untuk Pembangunan Gedung Kantor Bupati, Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan jalan prasarana penunjang. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Tana Tidung dengan pembangunan Puspem atas nama Bupati Tana Tidung di Kabupaten Tana Tidung, Kaltara, seluas kurang lebih 33 Ha.

 

Kemudian diperkuat dengan SK MENLHK tahun 2023 tentang Penetepan Batas Areal Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat di Konversi Untuk Pembangunan Pusat Pemerintahan Atas nama Bupati Tana Tidung seluas 404, 42 Ha.

 

Selanjutnya, terkait lahan masyarakat sesuai Peraturan Perundang-Undangan, saran, petunjuk teknis dari Pemda dilakukan persiapan, pendataan, verifikasi dan Validasi, Penetapan penilai, pemberian santunan atau relokasi, penitipan uang santunan, pendokumentasian dan pengadministrasian penangganan dampak sosial kemasyarakatan.

 

“Artinya ada tali asih, kerohiman bagi lahan/bangunan, tanam tumbuh masyarakat yang terdampak,” sambungnya.

 

Aryono melanjutkan, sesuai hukum Agraria bahwa UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria sebenarnya secara De Jure (Menurut hukum) lahan tersebut dalam penguasaan PT. Adindo Hutani Lestari termasuk secara De Facto (Kenyataan/Fakta).

 

Hanya sebagian lahan yang dikuasai oleh masyarakat terdampak, dengan legalitas SPPT Desa setempat dan tahunnya juga sangat baru.

Bacaan Lainnya

 

Ia tegaskan Pemda Tana Tidung mengedepankan preventif (pencegahan) pendekatan sosial kemasyarakatan yang humanis, sehingga masyarakat terdampakpun diberikan buah manis berupa ganti rugi kerohiman.

 

“Kembali ke inti Laporan Polisi ini, pihak Pemda sudah melakukan upaya musyawarah secara kekeluargaan, karena tidak ada titik temu akhirnya langkah hukum ini dilakukan,” katanya.

 

Ricky Gerung salah satu penggiat sosial menambahkan, konten di media sosial adalah tanggung jawab pribadi pembuat, dengan adanya ini tentu kita berharap menjadi pelajaran bagi semuanya.

 

“Semua orang harus memberikan apresiasi, bahwa Puspem ini ada prestasi Bupati Tana Tidung, kalau masyarakat lawan PT. Adindo Hutani Lestari yah seperti kuda gigit besi. Tapi Bupati Ibrahim Ali mempermudah itu semua,” pungkasnya. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *