TARAKAN, TerasKaltara.id – Sebanyak 1.090 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Kemerdekaan.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Penjabat (Pj) Walikota Tarakan Bustan kepada perwakilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno, usai Upacara HUT Kemerdekaan RI di Halaman Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Sabtu (17/08/2024).
Remisi merupakan pengurangan masa tahanan selama narapidana menjalani masa pidana. Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jumlah penghuni Lapas Tarakan saat ini ada sebanyak 1.330 orang. Kemudian 1.090 orang diantaranya sudah menjadi narapidana dan dinyatakan berhak menerima remisi.
Dari jumlah penerima Remisi Kemerdekaan tahun ini, untuk Remisi Umum (RU) besaran 1 hingga 6 bulan dengan rincian RU I 1.078 orang dan RU II 12 orang. Dari RU II ini sebanyak 11 orang, diantarnya langsung bebas dan 1 orang harus menjalani subsider atau denda.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Sutarno menerangkan Penyerahan RU dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI yang dilaksanakan setiap tahunnya. Remisi kemerdekaan tersebut merupakan implementasi dari pemenuhan Hak WBP.
“Hari ini kami jajaran Lapas Kelas IIA Tarakan berkesempatan mengikuti pelaksanaan upacara bendera HUT RI yang dirangkai dengan penyerahan Remisi. Kasus narapidana yang mendapatkan remisi bervariasi, kasus umum juga ada seperti perjudian dan pencurian,” ujarnya.
Ia memberikan apresiasi dan Pj Walikota Tarakan beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang menyerahkan SK Remisi langsung kepada perwakilan WBP. Menurutnya, hal ini menjadi bukti perhatian pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), atas pemenuhan hak Narapidana.
“Sebagaimana diatur pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018, tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi meliputi Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat,” tuturnya.
Sutarno menambahkan, Narapidana yang berhak menerima Remisi adalah yang telah dinyatakan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Diantaranya WBP berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan resiko sesuai Standar Instrumen Penilaian Narapidana (SIPN).
“Kami ucapkan selamat kepada seluruh Narapidana terlebih penerima RU II Langsung bebas. Semoga remisi ini dapat menjadi hadiah di hari kemerdekaan, kami harapkan menjadi motivasi untuk menjadi manusia yang menyadari kesalahan serta berubah menjadi lebih baik kedepannya,” pungkasnya. (*/rs)