TARAKAN, TerasKaltara.id– Dokumen APBD 2025 hingga saat ini belum disampaikan Pemerintah Daerah Kota Tarakan kepada lembaga DPRD Tarakan. Akhirnya pembahasan belum dapat dilaksanakan hingga waktu yang tidak ditentukan.
Secara kelembagaan, DPRD Kota Tarakan telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Daerah Kota Tarakan pada tanggal 3 Mei 2024 lalu.
“Agar menyampaikan dokumen KUA PPAS Perubahan 2024 dan KUA PPAS Murni 2025 kepada lembaga DPRD. Jadi segera dimasukan dalam penjadwalan kegiatan DPRD Kota Tarakan bulan Juli. Tapi, sampai hari ini dokumen APBD 2025 tidak disampaikan oleh Pemerintah Daerah,” ujar Anggota DPRD Tarakan, Idoelansyah, Selasa (23/7/2024).
Ia juga mempertanyakan alasan Pemerintah Daerah Kota Tarakan terkait keterlambatan menyampaikan dokumen KUA PPAS Perubahan 2024 dan KUA PPAS Murni 2025. Sebelum ini Pimpinan dan anggota DPRD Tarakan juga sudah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Daerah Kota Tarakan.
Tidak hanya secara formal kelembagaan, tetapi juga personal dengan Pj Walikota dan Kepala OPD yang bertanggungjawab, terhadap penyusunan dokumen KUA PPAS Perubahan 2024 dan KUA PPAS Murni 2025.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, permintaan DPRD Kota Tarakan terkait penyampaian dokumen APBD Perubahan 2024 dan Murni 2025 oleh Pemerintah Kota Tarakan berdasarkan pada regulasi PP 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Regulasi ini mengatur terkait waktu penyampaian dokumen KUA PPAS Perubahan 2024 dan KUA PPAS Murni 2025,” tegasnya.
Selain itu, dalam PP 12 Tahun 2019, pasal 90 juga menyebutkan Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 pada ayat 1 kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli, untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Kemudian pada point b juga disebutkan, kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus.
“Sedangkan terkait dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, diatur dalam PP 12 Tahun 2019 pasal 169,” terangnya.
Disebutkan dalam point a dalam peraturan tersebut, rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal L62 ayat 2, disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.
Selanjutnya, rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dibahas bersama dan disepakati menjadi perubahan KUA dan perubahan PPAS paling lambat minggu kedua bulan Agustus dalam tahun anggaran berkenaan.
“Berdasarkan regulasi yang mengatur terkait pembahasan APBD Perubahan dan APBD 2025 tersebut, maka DPRD Kota Tarakan harus mengambil tindakan secara tegas. Kami melakukan audensi dan menyampaikan secara resmi kepada Kemendagri terkait keterlambatan Pemerintah Daerah Kota Tarakan menyampaikan dokumen KUA PPAS Perubahan 2024 dan KUA PPAS Murni 2025,” tegasnya. (*)