TARAKAN, TerasKaltara.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan membuka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang akan bertugas di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 November mendatang, sebanyak 319 orang.
Pendaftaran dan penerimaan berkas persyaratan PTPS dibuka mulai Tanggal 12 September 2024 hingga 28 September 2024.
“Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat mengambil formulir di sekretariat Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Tarakan.” ucap Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto.
Ia mengungkapkan, hingga 16 September 2024, jumlah pendaftar sebanyak 81 orang tersebar di masing-masing kecamatan. Dengan jumlah pendaftar di Kecamatan Tarakan Barat sebanyak 17 orang dari jumlah kebutuhan, jumlah pendaftar di Kecamatan Tarakan Timur sebanyak 23 dari jumlah kebutuhan.
Jumlah pendaftar di Kecamatan Tarakan Tengah sebanyak 36 orang dari jumlah kebutuhan dan 5 pendaftar di Kecamatan Tarakan Utara dari jumlah kebutuhan.
PTPS ini nantinya akan bertugas dimasing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan masa kerja selama 30 hari.
“Pengawas TPS ini tidak hanya bertugas pada hari pencoblosan saja, namun akan bertugas sejak 23 hari sebelum pencoblosan hingga Tujuh hari pasca pencoblosan,” kata Riswanto lagi.
Tidak hanya itu, bahkan PTPS menjadi ujung tombak dalam pengawasan dilapangan. Khususnya sebelum hingga setelah pencoblosan, sehingga dibutuhkan orang yang memiliki komitmen tinggi untuk mensukseskan Pilkada serentak di Bumi Paguntaka.
“Mereka (PTPS.Red) juga melakukan tugas pengawasan pendistribusian hingga pengiriman logistik Pilkada hingga tiba di TPS. Juga, dapat memberikan pemahaman politik sampai himbauan kepada masyarakat untuk memastikan tahapan berjalan dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.
Selain menyampaikan temuan dugaan pelanggaran Pilkada, PTPS juga bisa menerima laporan dugaan pelanggaran Pilkada serentak.
*Selanjutnya diteruskan kepada Pengawas Kecamatan secara berjenjang,” imbuhnya. (*/saf)