BRPK Belum Ditangan KPU RI, DPRD Tarakan Terancam Terjadi Kekosongan

Img 20240809 wa0030 teraskaltara. Id
Rapat Pleno Rekapitulasi TIngkat Kota terkait PSU yang dilakukan KPU Tarakan beberapa waktu lalu.

TARAKAN, TerasKaltara.id – Masa jabatan Anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024 berakhir pada 12 Agustus mendatang. Hingga saat ini, persiapan pelantikan Anggota DPRD Tarakan terpilih periode 2024-2029 yang dilakukan Sekretariat DPRD Tarakan sudah hampir rampung.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Asriadi mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari KPU RI, terkait pelaksanaan Pleno Penetapan Anggota DPRD Tarakan terpilih. KPU Tarakan juga tidak bisa langsung melakukan koordinasi ke KPU RI lantaran harus berjenjang melalui KPU Provinsi Kaltara.

“Tunggu surat KPU (RI). Koordinasi berjenjang, tingkat provinsi dulu. (sementara ini) masih menunggu,” ujarnya saat dihubungi via telepon selulernya, Kamis (8/8/2024).

Sementara itu, Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid mengatakan KPU RI sendiri juga sedang menunggu nomor Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK), untuk memastikan tidak ada permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

“Kalau informasi yang kita dapat dari media juga, tidak ada permohonan PHPU terkait Tarakan yang masuk ke MK. Tapi, kan harus ada surat untuk membuktikan, melalui BPRK yang disampaikan ke KPU RI,” ujarnya.

Hariyadi menambahkan, jika sudah terbit BRPK tersebut, maka KPU RI akan menyampaikan misalnya daerah mana yang ternyata hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kemudian di PHPU kan lagi.

“KPU RI akan bersurat ke kami. Kalau tidak ada sengketa, ya disebutkan juga tanggal sekian dilaksanakan Pleno Caleg Terpilih,” terangnya.

Secara umum, kata dia sebelum masa jabatan Anggota DPRD habis seharusnya sudah dilakukan Pleno Penetapan Anggota DPRD terpilih berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi Tingkat Kota. Namun, karena sebelum pleno penetapan, harus terbit BRPK dan surat dari KPU RI.

“Dasarnya melantik kan harus ada SK Penetapan dari KPU Tarakan. Ada dua nanti itu, SK Penetapan dan surat usulan daftar nama yang sudah mengumpulkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Bukti tanda terima itu belum bisa kami minta juga karena belum ditetapkan,” tandasnya.

Sedianya, setelah Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Tingkat Kota dilakukan, tiga hari kemudian dibuka pendaftaran PHPU di MK. Karena tidak ada, harusnya diterbitkan BRPK. Jika hingga batas akhir habisnya masa jabatan belum juga terbit, dikhawatirkan terjadi kekosongan jabatan DPRD Tarakan.

“Ya terjadi kekosongan akhirnya, itu merugikan masyarakat. Kalau Kepala Daerah masa jabatannya habis, Mendagri bisa menunjuk Penjabat, tapi kalau dewan tidak ada. Tidak bisa juga memperpanjang periode lama, tidak ada aturannya,” pungkasnya.

Berbeda halnya jika pada H-1 kemudian terbit surat dari KPU, bisa secepatnya dilakukan penetapan dengan persiapan yang maraton. Namun, masalah selanjutnya LHKPN. Saat ini seluruh Caleg Potensial terpilih DPRD Tarakan sebenarnya sudah melaporkan, tetapi belum mendapatkan surat tanda terima.

“Tapi, bisakah nanti dibuat kebijakan LHKPN menyusul, yang penting ada bukti mereka sudah melaporkan, jadi kami bisa cepat juga mengusulkan,” tandasnya.

Untuk diketahui, DPRD memiliki tugas legislatif diantaranya berkaitan pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maupun Peraturan Daerah (Perda), melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD. Hingga Rapat Paripurna Istimewa HUT RI nantinya. (saf)

 

Pos terkait