TARAKAN, TerasKaltara.id – Menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten/Kota pada 14 sampai dengan 21 September 2024, Bawaslu Kota Tarakan masih menemukan beberapa kendala dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih.
Diantaranya Penduduk telah meninggal dunia masih terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS), serta penduduk pindah namun belum memperbaharui data kependudukannya.
Sinkronisasi Data Kependudukan menjadi Data Pemilih tentu memiliki kendala tersendiri, karena data kependudukan yang cukup dinamis. Ditambah masih banyaknya Penduduk tidak segera melaporkan dan memperbaharui data kependuduknya.
Diantaranya, masih ditemukan penduduk yang telah meninggal dunia namun belum membuat Akta Kematian. Sementara dokumen Akta Kematian atau keterangan dari kelurahan ini menjadi dokumen pendukung, jika mencoret Pemilih yang telah meninggal dunia dari Daftar Pemilih.
Berdasarkan hasil koordinasi dan perhimpunan data yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan, sejak Februari hingga Juni sebanyak 5.379 data kependudukan yang telah dihimpun dan dilakukan pencermatan data dengan DPS.
“Setelah dilakukan pencermatan dan koordinasi ke berbagai pihak, Bawaslu Tarakan mendapatkan sebanyak 939 data penduduk yang belum masuk dalam Daftar Pemilih Kota Tarakan,” ungkap Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas A. Muh. Saifullah.
Selain itu Bawaslu Kota Tarakan juga melakukan pencermatan terhadap potensi ganda dalam DPS. Sebanyak 29.963 potensi pemilih ganda yang diproses Bawaslu Tarakan, kemudian dilakukan analisis lebih lanjut, sehingga didapatkan data 2 pemilih ganda identik mulai dari NIK, nama, umur, dan alamat.
Pihaknya menyampaikan hasil analisis potensi ganda identik dan KPU telah menindaklanjuti hasil pencermatan yang dilakukan Bawaslu Kota Tarakan.
Bawaslu Kota Tarakan juga telah berkoordinasi kepada TNI dan Polri untuk memastikan, jika terdapat Anggota baru diterima sebagai TNI dan Polri untuk dilakukan perubahan alih status dalam Daftar Pemilih menjadi Pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Serta jika terdapat Anggtoa TNI dan Polri yang akan pensium agar dapat dimasukkan sebagai Pemilih dalam DPT.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu Kota Tarakan akan mengadakan sejumlah sosialisasi dan bimbingan bagi masyarakat mengenai cara memeriksa dan memperbaiki data pemilih mereka.
“Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi masalah pada hari pemilihan dan memastikan bahwa semua warga negara dapat menyalurkan hak suara mereka pada 27 November mendatang,” tuturnya.
Selain itu, Bawaslu Kota Tarakan juga menekankan pentingnya verifikasi dan pembaruan data pemilih secara berkala untuk memastikan semua warga negara yang berhak memilih terdaftar dengan benar.
“Kami himbau semua warga masyarakat untuk memeriksa status dalam daftar pemilih sementara dan segera melaporkan jika ada ketidaksesuaian. Kami juga akan terus memantau dan mengawasi proses ini untuk memastikan tidak ada pemilih yang dirugikan” ucapnya lagi.
Ia tegaskan, akan memfasilitasi dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menangani setiap masalah yang timbul dari ketidakcocokan data ini. Bawaslu berharap masalah ini dapat diselesaikan sebelum hari Penetapan DPT tingkat Kabupaten/Kota, sehingga memastikan proses pemilu berjalan lancar dan adil.
Bawaslu Kota Tarakan berharap masyarakat dapat aktif memeriksa data mereka dan tidak ragu untuk menghubungi Pengawas Pemilu jika ada permasalahan. Selain itu, pihaknya akan memberikan sosialisasi yang lebih intensif mengenai cara memperbaiki data pemilih agar semua pemilih dapat berpartisipasi dalam pemilu tanpa kendala.
“Bawaslu Kota Tarakan memandang penting bagi semua pihak untuk terlibat dalam tahapan penyusunan daftar pemilih. Data pemilih ini menjadi sorotan penting, karena berdampak kepada tahapan yang lain seperti Pengadaan Logistik dan Pencoblosan. Jadi, ketidaktepatan Daftar Pemilih akan berpotensi menghilangkan hak Pilih dan berpengaruh pada partisipasi masyarakat,” tegasnya. (*/saf)