TARAKAN, TerasKaltara.id – Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Tarakan Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Tarakan Tengah mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan untuk menyatakan penolakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Penolakan tersebut, disampaikan 5 caleg terpilih terdiri dari Herman Hamid (Demokrat), Randy (PKB), Sabariah (PKS), Herlin (PDIP) dan Riska (Golkar) mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Jumat (7/6/24).
“Hasil koordinasi 8 caleg terpilih, pada hari ini sempat hadir 5 orang karena 3 orang lagi di luar daerah. Kami ke KPU menyampaikan ketidakadilan keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) terhadap kami 8 orang ini. Artinya orang lain yang berbuat, kok kami yang dihukum jadi ada ketidakadilan hukum di putusan MK ini,” kata Herman Hamid caleg DPRD Kota Tarakan terpilih dari Demokrat.
Kedatangannya ke KPU bersama caleg terpilih lainnya, kata dia untuk mempertanyakan bagaimana sikap dari KPU atas putusan MK tersebut. Pihaknya juga akan membuat surat penolakan disertai dengan 8 ketua partai dengan ditandatangani 8 caleg terpilih.
Baca Juga : Masih di Tanah Suci, Erick Ikhlas Terima Putusan MK
“Dalam satu atau dua hari akan kami kirimkan surat penolakan itu. Karena kami masih berpikiran positif, bisa jadi MK tidak lupa, luput kalau ada 8 orang yang terciderai dengan keputusan mempertahankan satu orang,” tandasnya.
Dengan asumsi MK, dalam pertimbangannya memperjuangkan 2 ribu suara Erick. Sementara ada 30 ribu lebih suara yang sudah memilih 8 orang caleg terpilih.
Meski sebenarnya pihaknya juga paham keputusan MK merupakan final dan mengikat, benar secara normatif namun malah jadi diluar normatif.
“Ini sesat bagi kami. Tidak berkeadilan kalau dengan dasar hukum. Kan MK itu harusnya membuat keputusan yang berkeadilan. Ini malah menyesatkan dan membinasakan orang yang tidak bersalah,” pungkasnya
Tuntutan para caleg terpilih ini, mempersilahkan PSU dilaksanakan tapi tanpa melibatkan 8 orang yang sudah terpilih. Misalnya teknisnya diatur untuk menentukan satu kursi lagi.
Persoalan Erick ini pun sebenarnya urusan internal dan satu kursi ini yang seharusnya diputuskan MK dari sengketa yang dimohonkan. Tanpa harus menciderai caleg yang sudah terpilih.
“Kami serahkan ke KPU yang lebih paham, bagaimana teknisnya. Tapi langkah selanjutnya juga akan kami bahas bersama. Intinya jangan korbankan kami,” tegasnya.
Dari pertemuan dengan KPU ini, Herman mengatakan keinginan yang disampaikan sebenarnya sama dengan dari KPU tidak menginginkan dilakukan PSU. Bahkan putusan MK ini pun diluar ekspektasi.
“Dan ini baru pertama kali terjadi di Indonesia. Yang bermasalah satu, tapi yang kena 8 orang. Kami sudah berkoordinasi juga dengan partai masing-masing, sepakat menolak keputusan MK,” tandasnya. (*/saf)