TARAKAN, TerasKaltara.id – Dari Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilu Anggota DPRD Kota Tarakan Tahun 2024 yang berlangsung Rabu (17/7/2024) malam, berjalan lancar dan saksi semua partai menerima hasil perhitungan PSU.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan, Dedi Herdianto mengatakan berdasarkan perhitungan suara yang dilakukan dan data pemilih yang ada, terjadi penurunan jumlah partisipasi pemilih pada PSU Dapil 1 Tarakan Tengah yang dilaksanakan 13 Juli lalu.
“Kalau tingkat partisipasi pemilih sekitar 69,3 persen. Dari angka sekitar 79,93 persen dari partisipasi Presiden dan 79,21 persen Pemilu DPR di 14 Februari lalu, ada penurunan sekitar 10 persen,” ujarnya.
Dengan turunnya partisipasi pemilih ini, menjadi pekerjaan rumah KPU sebagai penyelenggara. Perlu formula atau strategi yang lebih jitu lagi, untuk tetap menjaga dan meningkatkan jumlah partisipasi pemilih.
Namun, ia tegaskan sejauh ini tidak ada permasalahan besar selama PSU berlangsung. Seluruh elemen, penyelenggara dan masyarakat juga sudah disampaikan sosialisasi maupun pemberitahuan sebelumnya terkait pelaksanaan PSU di Tarakan.
“Baik itu siapa saja yang memiliki hak untuk menyampaikan hak pilihnya, kemudian petugas penyelenggara di tingkat PPK, PPS dan KPPS dilakukan bimbingan teknis (Bimtek) secara berjenjang,” tuturnya.
Turunnya tingkat partisipasi pemilih ini, kata dia belum diketahui secara pasti alasan dan penyebabnya. Perlu dilakukan evaluasi dan analisa lanjutan berupa quisioner kepada masyarakat pemilih. Namun, pihaknya menilai karena PSU hanya untuk satu surat suara, tingkat DPRD Kota sedangkan pada 14 Februari lalu bersamaan dengan Pemilihan Presiden dan DPR RI maupun DPRD Provinsi hingga DPD RI.
“Nah itu yang membuat masyarakat semangat untuk datang ke bilik suara untuk mencoblos. Kalau ini kan hanya satu surat suara saja. Euforia atau semangat itu yang berkurang, apalagi PSU,” pungkasnya.
Bisa saja, salah satu penyebab turunnya jumlah partisipasi ini karena dalam proses berjalannya PSU karena ada rasa kekecewaan. Kecuali, jika pemilih fanatik yang akan tetap memilih meski dengan kondisi apapun.
Terlebih lagi saat pelaksanaan PSU bertepatan dengan suasana libur sekolah, bagi pemilih yang memiliki kegiatan lain, misalnya memanfaatkan waktu libur keluar kota bisa menjadi pemicu atau faktor yang lain untuk tidak memberikan hak pilihnya.
“Tapi kalau misalnya pemilih yang berdasarkan mumpung, seperti karena libur di 14 Febuari lalu contohnya. Kalau di PSU ini kan hanya pembagian jam kerja, tidak libur. Nah itu dihadapkan pilihan antara mencoblos atau tetap mempertahankan statusnya untuk pekerja
Melihat dari tahapan yang ada, rekapitulasi tingkat kota ini merupakan yang terakhir. Selanjutnya tinggal menetapkan perolehan dengan jumlah kursi dan proses pelantikan. Sedangkan untuk Dapil 2, Dapil 3 dan Dapil 4 sudah menyelesaikan tahapan rekapitulasi tingkat kota dan segera ditetapkan jumlah kursi berdasarkan perolehan suara.
“Secara bersamaan nantinya. Kalau penetapan kursi dan caleg terpilih, kami tunggu lagi intruksi KPU RI. Setelah hasil ini akan kami laporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi, karena kan kebetulan baik proses sejak sebelum 13 Juli kan KPU Provinsi sudah stay di Tarakan untuk memberikan dukungan dan mengawal tahapan PSU,” tegasnya. (*/saf)