Dibuka 27 Agustus, KPU Imbau Paslon Daftar Sebelum Waktu Akhir

Img 20240816 wa0030 teraskaltara. Id
Ketua KPU Kota Tarakan, Dedi Hardianto

TARAKAN, TerasKaltara.id – Secara serentak Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Indonesia akan memulai pendaftaran bakal calon kepala daerah (Bacakada) pada 27 hingga 29 Agustus. KPU Tarakan tidak mengatur jam berapa akan melakukan pendaftaran, tetapi batas akhir 23.59 Wita pada 29 Agustus.

“Kami berharap pada pasangan calon (paslon) ini bisa dilaksanakan sebelum mendekati waktu terakhir. Kalau detik terakhir kan riskan, belum lagi proses penerimaan administrasi dan pencocokan butuh waktu juga,” ujar Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto, Minggu (18/8/2024).

Pada saat mendaftar, setiap paslon harus membawa serta B1KWK yang menjadi acuan dan bentuk dukungan partai. B1KWK juga harus menggunakan stempel dan tanda tangan basah.

“Kalau lokasi pendaftaran belum ditentukan. Nanti kami simulasikan dulu apakah bisa dilakukan di kantor KPU Tarakan. Jika ternyata kemungkinan tidak memadai, akan pilih tempat lain. Tapi, sampai saat ini belum tentukan tempat,” tuturnya.

Sementara terkait jumlah pendukung yang akan ikut dalam pendaftaran Bacakada, pihaknya masih akan mempelajari lagi batasan yang diharuskan.

Namun ia berharap proses pendaftarannya, masing-masing paslon melakukan koordinasi dulu dengan pihak KPU untuk mencocokkan waktu dengan paslon lain.

“Supaya waktunya tidak berdekatan, karena meskipun kami minta bantuan pihak keamanan untuk menjaga ketertiban, tetapi kalau sudah berinisiatif untuk menjaga ketertiban itu sendiri, maka tidak akan repot,” tandasnya.

Komisioner KPU Tarakan, Asriadi menambahkan kemungkinan jika ternyata hanya satu pendaftar, akan dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran.

“Kalau misalnya dalam perjalanan pendaftar kurang dari dua paslon, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran. Dengan catatan, memperhatian jumlah atau komposisi dukungan kursi yang tersisa,” ujarnya.

Ia mencontohkan, misalnya ada satu paslon yang mendaftar, dan ternyata dukungan kursi di Legislatif habis maka tidak akan dilakukan perpanjangan.

Lain halnya jika masih ada peluang menciptakan sebuah koalisi, maka perpanjangan pendaftaran bakal diperpanjang hingga 3 hari setelahnya.

“Misalkan paslon A sudah mendaftar, tapi masih ada partai B dan C mengantongi dukungan masing-masing 15 persen. Jika mereka bergabung mencukupi syarat 20 persen, makanya kami akan membuka peluang perpanjangan pendaftaran selama 3 hari,” tuntasnya. (*/saf)

 

Pos terkait