Dinkes Kaltara Susun Bantuan Subsidi Rujukan Pasien Kemoterapi

Img 20240812 wa0055 teraskaltara. Id
Kadinkes Kaltara, Usman

TARAKAN, TerasKaltara.id – Wacana subsidi bagi pasien BPJS Kesehatan yang belum bisa mendapatkan pelayanan kemoterapi karena masalah ketersediaan dokter Onkologi di RSUD dr. H. Jusuf SK, disambut baik Pemprov Kaltara. Melalui Dinas Kesehatan Kaltara, nilai anggaran yang dibutuhkan untuk subsidi ini segera dibahas bersama.

Kepala Dinkes Kaltara, Usman menuturkan bentuknya bisa semacam kompensasi, bantuan atau subsidi untuk pasien kemoterapi yang akan dirujuk ke daerah terdekat, apakah ke Balikpapan atau Samarinda.

“Kami akan lakukan perhitungan. Dalam waktu dekat kan akan dibahas anggaran perubahan, mudahan bisa masuk. Estimasi kita untuk 80 orang, pulang pergi Rp3 juta untuk 2 orang minimal Rp 500 juta lebih. Belum lagi biaya penginapannya,” tuturnya ditemui usai mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPRD Provinsi Kaltara di Kayan Hall Hotel Tarakan Plaza, Senin (12/8/2024).

Disinggung soal Dokter Onkologi yang tidak bisa berdinas penuh waktu, sementara sekolah dokter yang spesialis Onkologinya dibiayai Pemprov Kaltara, kata dia salah satu rekomendasi dikeluarkan oleh DPRD Kaltara akan dilakukan pembahasan lebih lanjut. Meski sudah didapatkan informasi bahwa sub spesialis Onkologinya sebenarnya sudah dicabut, sehingga tidak memungkinkan lagi dokter tersebut melakukan pelayanan kemoterapi.

“Karena memang ini salah satu perjanjian atau pasca PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis), harus kembali mengabdi kemana dia ditugaskan. Sanksinya ya pencabutan sub spesialis terkait spesialis Onkologi itu, jadi kembali ke dokter biasa. Sertifikat keahlian untuk praktek Onkologi dicabut, jadi tidak bisa lagi praktek. Kalau pencabutan ini, bisa dikembalikan tergantung dari kolegiumnya atau perkumpulan dari ahli spesialis itu dengan melihat dan evaluasi,” tandasnya.

Selain itu, dalam regulasi perjanjian juga disebutkan, jika dokter yang disekolahkan tidak menjalankan kewajibannya mengabdi di Kaltara sebagai daerah yang menyekolahkannya, harus kembalikan 300 persen dari beasiswa yang diberikan.

Hal ini turut dibahas dengan dokter tersebut. Termasuk dalam regulasi itu juga memuat sanksi lainnya, misalnya laporan pidana.

Usman menambahkan, sementara ini pelayanan kemoterapi di RSUD dr. H. Jusuf SK masih dilakukan dengan satu dokter sub spesialis dr. Melinda. Namun, saat ini jadwalnya hanya tiga hari dalam dua minggu. Pihaknya upayakan untuk bisa dimaksimalkan.

Lain halnya jika program subsidi dilakukan, maka pasien yang membutuhkan rujukan bisa teratasi. Pihaknya pun sudah berupaya melalui Gubernur Kaltara bersurat ke Direktur BPJS Pusat terkait diskresi atau paruh tugas apakah bisa dilakukan.

“Jadi Dokter Onkologi paruh waktu bisa dikerjasamakan dengan BPJS Kesehatan. Harapan kita dalam dua minggu bisa keluar suratnya,” harapnya.(**/saf)

 

Pos terkait