TARAKAN, TerasKaltara.id – Hari kedua rekapitulasi hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dapil 1 Tarakan Tengah, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sudah menyelesaikan perhitungan suara di Kelurahan Selumit dan Kelurahan Kampung Satu Skip.
Dijelaskan Ketua PPK Tarakan Tengah, Andi Akbar di Kelurahan Selumit ada 19 TPS dan Kelurahan Kampung Satu Skip sebanyak 36 TPS. Secara target bekerja cepat dan menjelang Senin (15/7/2024) siang sudah memasuki perhitungan suara di Kelurahan Sebengkok.
“Alhamdulillah tidak ada hitung ulang, sudah selesai 2 Kelurahan, sejak rekapitulasi dimulai 14 Juli. Sesuai jadwal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pelaksanaan rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai 16 Juli,” jelasnya.
Selanjutnya perhitungan suara Kelurahan Pamusian dengan jumlah 43 TPSÂ dengan target tercepat jika Pamusian tuntas, kemudian lanjut Kelurahan Sebengkok 47 TPS malam ini.
“Tapi menyesuaikan tergantung perhitungan di tingkat kelurahan masing-masing,” imbuhnya.
Jika Kelurahan Sebengkok selesai malam ini, maka besok (16/7/2024) terakhir penyelesaian Kelurahan Selumit Pantai dengan TPS terbanyak, 49. Berarti ada sisa 2 Kelurahan yang diperkirakan tuntas besok.
Ia mengatakan terkait hasil perhitungan suara sementara, pihaknya belum bisa membeberkan secara detail, selain jumlah TPS yang sudah selesai perhitungan suara. Nantinya hasil resmi akan disampaikan setelah di rekapitulasi semua kelurahan.
Dalam proses perhitungan suara ini, masyarakat bisa mengetahui secara langsung melalui Instagram KPU Kota Tarakan atau live TikTok akun Ketua PPK Andi Akbar.
“Supaya masyarakat menyaksikan dari rumah saja. Nanti di tingkat kota, rekapitulasi PSU dijadwalkan 17 dan 18 Juli,” jelasnya.
Sejauh ini proses rekapitulasi PSU berjalan lancar dan tidak ada hambatan. Hanya berupa kekeliruan administrasi dan tidak seperti 14 Februari lalu yang mengharuskan sampai membuka kotak dan hitung ulang. Artinya ada perbaikan yang signifikan dari 2 Kelurahan yang selesai dan diharapkan 3 Kelurahan lainnya juga tidak terjadi buka kotak suara. Semuanya berjalan lancar sesuai bimtek.
“Kejadian khusus itu seperti kejadian abnormal, membutuhkan penjelasan. Jadi seperti ada KPPS yang masih keliru tentang keliru coblos. Kami tuangkan dalam catatan di kecamatan supaya menjadi dasar atau histori saat pleno ditingkat kota. Disitu transparansinya,” bebernya.
Ia menargetkan rekapitulasi PSU dilaksanakan secara maksimal sesuai aturan dan jika ada permasalahan bisa selesai di tingkat TPS.
Sebagai bentuk keterbukaan, semua peristiwa yang terjadi di TPS tercatat dalam kejadian khusus dan dibacakan dalam Rekapitulasi tingkat Kota, disaksikan saksi dan pengawas. Hal ini sebagai bentuk penyelesaian di tingkat kecamatan sebelum berpotensi masalah.
Berbeda halnya dengan proses di kecamatan, ketika ada perbedaan seperti keliru salin meski karena lupa antara huruf dan angka, tetapi tidak merubah suara calon. Melainkan hanya penulisan yang keliru.
“Kalau begitu, kita langsung perbaikan di D Hasil. Jadi D Hasil menjadi form yang dibagikan ke saksi dan pengawas. Kalau terjadi kekeliruan di D hasil,” tandasnya. (saf)