TARAKAN, TerasKaltara.id – Sejumlah aset yang disita dari terduga pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), RI diantaranya terdapat dua unit rumah maupun kendaraan dan rekening bank.
RI sebelumnya ditangkap saat mengendarai mobil warna putih di depan Pelabuhan Tengkayu I SDF pada 4 Juni lalu. Belakangan diketahui RI merupakan terduga pelaku TPPU.
Terkait permohonan penyitaan atas sejumlah asset tersebut, seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Tarakan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri sebagai pihak yang melakukan penyidikan.
Saat dikonfirmasi pihak PN Tarakan menolak membeberkan terkait surat permohonan penyitaan tersebut.
“Surat penyitaan itu sifatnya rahasia, jadi kami tidak bisa ekspos. Penyitaan itu muaranya nanti masuk pada pokok perkara, kalau sampai penyidikan terus dilimpahkan Kejaksaan dan P21 kemudian ke PN,” ujar Imran Marannu Iriansyah, Juru Bicara PN Tarakan.
Ia mengaku belum bisa menginformasikan, karena tersandung sifat dari kerahasiaan penyidikan.
“Kalau mau lihat nanti muaranya pada sidang pokok perkaranya, apakah ada penyitaan itu apa saja itemnya. Tapi, untuk penyitaan memang harus ada penetapan dari Pengadilan,” imbuhnya.
Namun, ia menegaskan dalam satu hari pihaknya menerima hingga 50 permohonan penyitaan dan sekitar 80 permohonan penggeledahan yang diajukan penyidik.
Baca Juga : Penangkapan Depan Pelabuhan Tengkayu I SDF Ternyata Terkait Kasus TPPU
Ia pun mengatakan sulit melakukan tracking untuk memastikan ada tidaknya surat permohonan penyitaan tersebut.
“Berkaitan surat penyitaan, saya belum tahu ada atau tidak. Tapi kalaupun ada, tetap tidak bisa informasikan permohonan penyitaan tersebut karena sifatnya rahasia dan tembusan penetapan apakah disetujui permohonan itu dari Ketua Pengadilan itu ke penyidik. Tidak ke Kejaksaan ataupun keluar dan tidak terekspos,” tegasnya.
Diketahui satu unit rumah berada di Gang Cempaka RT. 65 Jalan Bhayangkara dan di Jalan Wijaya Kesuma, Kelurahan Pamusian. Kedua unit rumah tersebut sudah terpasang police line.
“Kalau masalah police line kan ranahnya penyidikan, mungkin belum naik dan baru start. Kami dari pihak pengadilan tidak bisa mencampuri, apa yang kita terima di pengadilan, itulah yang akan diperiksa,” imbuhnya.
Ia terangkan, penyidikan dimanapun lokasinya masih merupakan hak Mabes Polri untuk melakukan penyidikan tindak pidananya. Tapi, satker pengadilan tetap pada dimana kejadian atau objek yang disita.
“Kalau objeknya di Tarakan, berarti kewenangan Pengadilan Negeri Tarakan untuk mengadili perkara pokok perkara pidananya,” tandasnya. (saf)