TARAKAN, TerasKaltara.id – Pendaftar Bakal Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tarakan, resmi dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan mulai hari ini, Selasa (27/8/24). Dihari pertama, belum ada paslon mendaftar atau nihil.
Anggota KPU Kota Tarakan Asriadi menyampaikan sesuai aturan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan, pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 27 Agustus sampai 29 Agustus 2024. Sedangkan hari pertama dan kedua, pendaftar dibuka dari pukul 08.00 wita sampai 16.00 wita. Dihari terakhir, pendaftaran ditutup sampai 23.59 Wita.
“Sampai sekarang dari bakal paslon terhitung hari ini, KPU belum ada menerima surat pemberitahuan atau jadwal dari paslon. Secara lisan ada di tanggal 28 Agustus mau datang melakukan pendaftaran, cuma tidak tahu siapa karena belum ada suratnya,” katanya, Selasa (27/8/24).
Dijelaskannya, KPU juga sudah menyurati semua parpol sebagai perpanjangan tangan paslon yang tergabung dalam koalisi. Supaya sebelum datang mendaftar bersurat ke KPU.
“Kami minta supaya mereka mengirimkan identitas yang namanya nanti dijadikan akun Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Sampai saat ini, belum ada yang mengajukan,” pungkasnya.
Ia menambahkan untuk bakal paslon sudah berkomunukasi secara lisan ke KPU, baru paslon Khairul-Ibnu Saud.
“Untuk waktunya belum tahu mau daftar jam berapa. Yang jelas secara lisan mereka menyampaikan kalau mau mendaftar di tanggal 28Â Agustus,” jelasnya.
KPU berpesan kepada bakal paslon mau mendaftar, bisa dicek kembali kelengkapan berkasnya secara rinci dan detail. Sehingga saat mendaftar, berkasnya lengkap.
“Kami sampaikan sedetail-detail mungkin, supaya saat mendaftar nanti tidak ada kekurangan ataupun kurang berkas. Secara administrasi, kelengkapannya harus terpenuhi saat diperiksa operator kami,” pesannya. (**/saf)