Kharisma Paslon Tunggal Pilkada Tarakan

Henry
Komisioner KPU Tarakan, Asriadi

TARAKAN, TerasKaltara.id – Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Tarakan, digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan, Minggu (22/9/2024).

Sesuai Peraturan (PKPU) No.8 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, penetapan paslon dilakukan setelah melalui beberapa tahapan.

Mulai dari pendaftaran, penelitian persyaratan dan perbaikan. Sehingga pada akhirnya, masuk tahapan penetapan.

“Dari pendapaftaran kemudian hasil segala bentuk penelitian itu, KPU Kota Tarakan melakukan Rapat Pleno Tertutup, untuk menetapkan paslon,” kata Komisioner KPU Tarakan, Asriadi.

Dari hasil pleno, memutuskan Paslon tunggal yang mendaftar, Khairul-Ibnu Saud memenuhi syarat Calon Walikota dan Wakil Walikota.

“Terhitung hari ini, Paslon Khairul dan Ibnu Saud ditetapkan sebagai paslon berdasarkan rapat pleno kita,” tegasnya.

Ia tambahkan, mulai dari pendaftaran sampai perpanjangan pendaftaran memang hanya satu calon yang melakukan pendaftaran sampai dilakukan penetapan Paslon.

Selanjutnya, akan dilakukan pengundian nomor urut pada 23 September. Jika pun calon tunggal, akan tetap dilakukan pencabutan nomor urut.

“Kami akan undang Paslon di 23 September itu di Kantor KPU Tarakan. Termasuk tim penghubung, paslon pengusung dan Bawaslu untuk menyaksikan pencabutan nomor urut,” tandasnya. (**)

 

Pos terkait