TARAKAN, TerasKaltara.id – Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada) November mendatang dipastikan berbeda dengan jumlah TPS pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Februari lalu. Hal ini menyesuaikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru.
Komisioner KPU Tarakan, Jumaidah menyebutkan jumlah TPS pada Pileg sebanyak 682, kemudian pada Pemilukada nanti diperkirakan 316. Jumlah ini berkurang sesuai PKPU yang menentukan setiap TPS maksimal untuk 600 orang pemilih.
“Dalam PKPU itu batasnya 600 pemilih, tapi kita ambilnya maksimal 599 pemilih per TPS. Jadi TPS 1 dan TPS 2 digabung, penggabungan tidak memisahkan keluarga dalam KK (kartu keluarga) dan memperhatikan letak geografis,” ujarnya, Rabu (12/6/2024).
Ia tambahkan, nantinya dalam satu KK terdiri dari Bapak, Ibu dan Anak tidak terpisahkan. Dengan perhitungan jika jumlah pemilihnya maksimal dalam satu TPS sebanyak 599 orang maka ada dua petugas pemutakhiran data (Pantarlih), jika jumlahnya 400 pemilih dalam satu TPS maka ada satu petugas Pantarlih.
Kemudian ada 4 TPS yang jumlah pemilih per TPS dibawah 400 orang, seperti Pulau Sadau hanya sekitar 50 orang pemilih sehingga tidak mungkin digabung ke TPS di Tarakan Barat. Selain itu, di Swaran juga jumlah pemilihnya sedikit sehingga tidak mungkin digabung dengan TPS lain
“Ada juga TPS 10 Kelurahan Kampung Enam di Jalan Gunung Amal. Di wilayah itu memang jumlah pemilihnya ada 791 sehingga dibagi dua TPS, yang TPS 9 sebanyak 524 pemilih kemudian TPS 10 sebanyak 267 pemilih,” terangnya.
Kemudian di TPS Nelayan Kelurahan Mamburungan, ada 127 pemilih di satu TPS karena mempertimbangkan geografis.
“Kalau di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan), tetap TPS Lapas atau TPS khusus. Kami masih menunggu arahan. Jumlah TPS 316 ini juga diluar TPS Lapas,” tandasnya.
Khusus Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H Jusuf SK, RSU Kota Tarakan dan RS Carsa dan Rumah Sakit Pertamina juga berbeda nantinya. Pihaknya nantinya akan bersurat terlebih dahulu ke pihak rumah sakit untuk memastikan kesediaan didirikan TPS di dalam rumah sakit.
“Kalau bersedia, jumlah (pemilih) nanti diperkirakan 500 an orang. Nanti kriterianya TPS khusus seperti di Lapas dan rumah sakit akan dikoordinasikan dulu,” katanya.
Misalnya disetujui ada TPS khusus di rumah sakit nantinya, maka petugas atau yang bertugas dirumah sakit pada hari H akan dibuatkan surat pindah memilih.
“Jadi bisa digunakan untuk memberikan hak suaranya di TPS yang ada di sekitar rumah sakit,” tandasnya. (saf)