TARAKAN, TerasKaltara.id – Rapat Pleno Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan Tahun 2024 dijadwalkan pada 21 September besok, di Hotel Royal Crown.
Pada saat penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) belum lama ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menetapkan lebih dari 170 ribu warga Tarakan sudah terdata memiliki hak pilih. Namun, dalam perjalanan ada proses perbaikan dan masukan maupun tanggapan dari masyarakat.
“Nanti kami tetapkan atau angka pastinya berapa DPT itu, nanti pada saat Rapat Pleno,” kata Ketua KPU Tarakan, Dedy Herdianto, Jumat (20/9/2024).
Komisioner KPU Tarakan, Jumaidah menambahkan penambahan jumlah pemilih dari DPS masih berproses saat ini. Diakuinya ada beberapa tanggapan dan masukan juga dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tarakan.
“Jumlahnya lumayan banyak, sekitar 900-an orang. Jadi, kita verifikasi dulu berkasnya. Karena itu bukan penambahan sebenarnya, tapi tanggapan masyarakat yang kita akomodir,” tuturnya.
Namu, ada kriteria yang harus dipenuhi. Seperti identitasnya harus lengkap dan memiliki bukti autentik.
Pihaknya saat ini tengah melakukan verifikasi. Ditambah lagi, hanya KPU yang bisa masuk dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih) untuk memastikan 900 nama tersebut sudah masuk dalam DPT atau tidak.
“Belum masuk itu (Tanggapan dari Bawaslu Tarakan.Red). Waktu Rakor di Batam, kami bawa juga untuk cek langsung ke Mendagri. Kan kalau Capil bisa lewat Sistem Informasi Kependudukan (SIAK), misalnya sudah terdaftar di daerah mana. Kalau kita, mau akses satu persatu itu lama. Makanya lewat Mendagri untuk memastikan sudah terdaftar dimana pemilu tersebut,” bebernya.
Selain itu, ada juga Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak diakui Mendagri. Bahkan di Dinas Dukcapil juga tidak terdata atau Invalid. Di Kemendagri juga memiliki kronologis kapan pindahnya warga tersebut. Namun, jika menunggu data dari Kemendagri bisa butuh wakta lama.
“Misalnya NIK harus 16 digit, tapi yang kita terima hanya 15 digit. Jelas bukan dari Capil itu. Ini makanya kami verifikasi dulu, semua masih berproses dan begitu diketahui sisanya berapa, itu yang akan kami akomodir. Karena Bawaslu harus buktikan bukti autentik, tidak hanya data NIK dan Kartu Keluarga saja. Tetapi harus ada bukti autentik misalnya KTP ada atau Identitas Kependudukan Digital (IKD),” tegasnya.
Hal ini berpengaruh juga dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang sebelumnya 318 pada saat Penetapan DPS. Sedangkan jelang penetapan DPT, diddapati jumlahnya menjadi 319 TPS.
“Bertambah satu di Kelurahan Kampung Satu Skip. Letaknya di Jalan Binalatung, ujung sekali dekat Embung Binalatung PDAM. Karena memang masuk wilayah Kampung Satu Skip dengan jumlah penduduk sekitar 70 an orang,” jelasnya.
Hingga diputuskan menambah satu TPS, kata dia sebelum ini sudah dilakukan peninjauan bersama Bawaslu Tarakan, Panwascam, PPK maupun PPS. Hingga disepakati untuk dilakukan penambahan TPS.
“Dan itu memang layak, nanti bisa di cek bersama. Mereka sudah mengeluhkan jauhnya TPS yang lain. Kan sudah banyak warganya. Sesuai syarat pendirian TPS, mereka sudah sudah meneuhunya,” tandasnya. (**/saf)