TARAKAN, TerasKaltara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tarakan sebanyak 172.962 pemilih.
Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walilota dan Wakil Walikota di ruang pertemuan Hotel Crown, Sabtu (21/9/24), menetapkan DPT setelah menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat.
DPT Pilkada Kota Tarakan sebanyak 172.962 pemilih dengan rincian 88.567 pemilih laki-laki dan 84.305 pemilih perempuan.
“Setelah kami analisa masukan dari Bawaslu dan Lapas, ditetapkan DPT 172.962 pemilih. Sebelum di plenokan, di Lapas itu ada tambahan 32 orang dan keluar 4 orang,” kata Anggota KPU Kota Tarakan, Jumaidah.
Dibanding Daftar Pemilih Sementara (DPS), jumlah DPT Pilkada Kota Tarakan turun sebanyak 153 pemilih. KPU sebelumnya menetapkan DPS sebanyak 173.115 pemilih dan DPT tinggal 172.962 pemilih.
“Penurunan ini, karena ditemukan pemilih ganda, pindah, maupun meninggal dunia. Setelah kami tracking di Aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih), kita temukan ada pemilih ganda,” ujarnya.
Terkait masukan sebanyak 900 orang dari Bawaslu Kota Tarakan, KPU menyampaikan hanya sekitar 100 orang bisa diakomodir masuk ke DPT.
“Pada saat rakor di Batam, kami sampaikan dan meminta bantuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengecek. Ternyata banyak ditemukan sudah pindah, ganda dengan daerah lain,” ucapnya.
Di pemilihan serentak kali ini, analisa data ganda lebih ketat. Setiap diketemukan data ganda, di Aplikasi Sidalih langsung mendeteksi dan memberikan tanda, sehingga data pemilih dinamis masih bisa berubah.
“Karena analisa ganda, di pemilihan kali ini sangat luar biasa. Ketemu ganda langsung ada tanda merah, nah yang ditandai ini selanjutnya kita telusuri untuk memastikan benar tidaknya orangnya pindah,” pungkasnya.
KPU Kota Tarakan tidak bisa sembarang menghapus data pemilih yang sudah pindah atau meninggal di Sidalih, jika tidak ada bukti.
“Setiap menghapus data pemilih yang sudah pindah ke daerah lain, kami tidak bisa langsung menghapus kalau tidak ada buktinya. Bukti itu bisa video maupun orangnya sudah pindah, karena itu kita ditanya saat masuk di Sidalih,” tutupnya. (**)