TARAKAN, TerasKaltara.id – Menanggapi keluhan pasien kemoterapi yang tidak lagi bisa dilayani RSUD dr. H Jusuf SK tertanggung BPJS, Kepala Cabang Tarakan BPJS Kesehatan, Yusef Eka Darmawan mengatakan pada dasarnya kemoterapi dijamin BPJS Kesehatan di rumah sakit kerjasama dan memenuhi kriteria kredensialing.
“Syaratnya harus sesuai dengan kriteria yang ditentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Khusus di RSUD dr. H Jusuf SK ini ada yang belum dipenuhinya kriterianya. Sehingga sementara sambil menunggu kriterianya dipenuhi, layanan kemoterapi dialihkan sementara ke tempat lain,” ujarnya, Selasa (6/8/2024).
Saat ini RSUD dr. H. Jusuf SK sedang berproses untuk memenuhi kriteria yang ditetapkan. Jika tidak dapat dilakukan, maka BPJS Kesehatan akan melakukan eskalasi agar pasien BPJS bisa dilayani di RSUD dr. H. Jusuf SK. Ia tambahkan untuk alat kemoterapi ada perjanjian kerjasama, jika dipenuhi maka akan dilanjutkan.
“Kalau wanprestasi masa mau dilanjutkan, kan tidak bisa. Dipaksa dilanjutkan, kami nanti yang kena,” tuturnya.
Ia menyebutkan, kriteria yang tidak dipenuhi pihak rumah sakit, dokter Onkologi yang full time. Sejauh ini, rumah sakit belum mampu menyediakan dokter yang berdinas secara penuh.
“Sambil berproses di waktu yang sesingkat-singkatnya, rumah sakit penuhi hasil kredensialing. Kami sudah bersurat dan masih menunggu jawaban dari rumah sakit, apakah bisa atau tidak,” katanya.
Ia meminta RSUD dr. H. Jusuf SK mengirimkan surat balasan ke BPJS Kesehatan, jika tidak mampu memenuhi kriteria tersebut maka akan dilakukan eskalasi ke kantor pusat.
Pihaknya meminta surat resmi dari pihak rumah sakit, terkait hasil kunjungan supervisi wilayah. Setelah pertemuan, dari rumah sakit menindaklanjuti kembali dalam bentuk surat.
Saat ini, pihaknya sudah menerima surat dari Pemprov Kaltara, terkait masalah layanan kemoterapi ini untuk dilakukan eskalasi seperti apa kebijakannya.
“Kan tidak bisa secara lisan, sampaikan dalam surat sehubungan hasil kunjungan supervisi wilayah. Kan secara institusi seperti itu, jangan sampai jadi barang temuan KPK. Sudah ada surat dari Pemerintah Daerah (Pemprov Kaltara) tapi, dari rumah sakit yang belum ada jawaban,” tuturnya. (saf)