TARAKAN, TerasKaltara.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kaltara mendatangi RSUD dr. H. Jusuf SK menindaklanjuti adanya informasi keluhan pelayanan Kemoterapi tidak tertanggung BPJS Kesehatan. Permasalahan ini menjadi atensi untuk segera diselesaikan, sehingga pasien peserta BPJS bisa kembali mendapatkan layanan kemoterapi.
Kepala ORI Kaltara, Maria Ulfah mengatakan karena berkaitan penyelenggara pelayanan publik, maka menjadi atensi dari ORI sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik. Pihaknya berkoordinasi dengan beberapa stakeholder, diantaranya penyelenggara RSUD dr. H Jusuf SK.
“Kami menyampaikan saran, intinya pelayanan itu harus tetap berjalan. Mungkin bisa diambil tindakan diskresi, karena dibolehkan oleh peraturan Perundang-undangan. Jadi dalam waktu yang singkat, ada solusi melalui diskresi yang bisa diambil sambil dipikirkan jangka panjangnya seperti apa,” ujarnya, usai mengunjungi RSUD dr. H Jusuf SK, Rabu (8/8/2024).
Sehingga pelayanan tetap ada dan disisi lain, pihak rumah sakit juga tetap memperhatikan keberadaan atau ketersediaan dokter Onkologi secara penuh waktu sebagai solusi jangka panjang. Meski demikian, saat ini ia mendorong solusi jangka pendek bisa segera dilakukan.
“RSUD dr. H Jusuf SK sebagai penyelenggara tentu mendapatkan suport. Ada hal yang harus segera dilakukan, namun tetap berkoordinasi dengan stakeholder lainnya. Karena mengingat pasien adalah peserta BPJS, berarti harus tetap berkoordinasi dengan BPJS,” ucapnya.
Kemungkinan akan ada langkah solutif yang diambil dalam waktu dekat oleh para stakeholder, dengan fokus pada layanan yang saat ini terputus. Ia mendorong pihak rumah sakit untuk berkoordinasi dengan BPJS sebagai bentuk penyelesaian masalah secara konkrit.
Hal ini nantinya bisa menjadi fokus stakeholder dalam memberikan layanan kepada masyarakat, termasuk masalah layanan kemoterapi saat ini.
“Kalau mau melihat kesalahan, harus dilakukan penelusuran dan telaah dulu. Tapi, kami melihat ada permasalahan yang harus segera diselesaikan. Kami minta para stakeholder segera memikirkan layanan yang harus segera ditunaikan ke pasien kemoterapi yang merupakan peserta BPJS,” tuturnya.
Jika tidak ada solusi dalam waktu dekat, dikhawatirkan akan mengganggu secara psikis peserta BPJS yang harusnya mendapatkan layanan kemoterapi lanjutan segera. Terlebih lagi sudah ada jadwal pasien mendapatkan layanan kemoterapi dan seharusnya tidak terputus.
“Kami menerima konsultasi salah satu pasien kemoterapi, sekaligus tersirat Ombudsman memberikan atensi dan tindak lanjut secara cepat, sesegera mungkin,” tandasnya
Pasien yang merupakan peserta BPJS ini, kata dia sudah menunaikan kewajiban dengan membayar iuran. Ketika mengharapkan haknya diberikan, seharusnya diberikan secara komperhensif.
“Hingga hak ini didapatkan secara komperhensif berupa pelayanan, maka stakeholder ini harus memikirkan kepentingan pasien, tetapi tidak masing-masing pihak. Sehingga dalam jangka waktu yang pendek, diperlukan solusi segera. Semua stakeholder terkait harus berkomitmen secara konkrit sambil tetap berupaya memenuhinya kewajiban masing-masing,” tegasnya. (rs)