Pemkot Tarakan Batalkan Pengangkatan Jabatan 57 ASN

Img 20240907 wa0011 teraskaltara. Id
Yesar Tynus dan Ferry Hartono, ASN yang dibatalkan SK pengangkatan jabatannya, terhitung 1 September 2024.

TARAKAN, TerasKaltara.id – Sudah bertugas selama 10 bulan, sejak dilantik pada 2 November 2023 oleh Wali Kota definitif yang saat itu dijabat oleh dr Khairul, sebanyak 57 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan malah menerima Surat Keputusan (SK) pembatalan pengangkatan jabatan, terhitung sejak 1 September 2024.

ASN tersebut sebelumnya menerima surat undangan pengarahan pada 3 September 2024 dan langsung diberikan SK pembatalan jabatan. Sementara, dari total 57 ASN yang menerima SK pembatalan jabatan ini merupakan pejabat struktural dan pejabat fungsional yang sudah bertugas dalam jabatan barunya.

Yesar Tynus salah satu ASN yang ikut menerima SK pembatalan jabatan mengungkapkan, dalam surat undangan yang diterima oleh 57 ASN tersebut hanya tertera pembatalan jabatan untuk pejabat fungsional. Namun dalam realisasinya, pejabat struktural juga ikut terdampak imbas SK pembatalan jabatan fungsional.

“Selama ini saya sudah bekerja dengan baik dan tidak pernah mendapatkan teguran, sebelum dikasih SK pembatalan jabatan,” katanya.

Sementara 57 ASN yang menerima SK pembatalan, saat itu dilantik oleh Wali Kota definitif yang masih memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan dan memberhentikan ASN dan diatur dalam UU ASN peraturan pemerintah tentang manajemen ASN.

“Dari segi hukum saya akan lanjutkan secara pribadi, saya akan lanjutkan ke ranah hukum. Karena saya tidak tahu apa-apa. Diberikan undangan pengarahan isinya pun tidak tahu, tiba-tiba langsung dikasih SK pembatalan. Bunyi undangan itu pembatal jabatan fungsional, bukan struktural. Saya ini adalah murni pejabat struktural, tetapi saya kena imbasnya,” pungkasnya.

Ferry Hartono, ASN yang menerima SK pembatalan jabatan lainnya juga menambahkan tidak mengetahui adanya pembatalan pengangkatan jabatan. Ia hanya diundang untuk mendapatkan pengarahan bersama puluhan ASN lainnya.

“Kami kaget juga waktu dikumpulkan, apalagi kami sedang melaksanakan tugas di akhir tahun, begitu banyaknya pekerjaan dan saya termasuk salah satu dari teman-teman yang menyiapkan indikator pertanggungjawaban pak Penjabat (Pj) Wali Kota,” tuturnya.

Akibat keputusan pembatalan jabatan tersebut, dikhawatirkan terjadi kekosongan dalam organisasi perangkat daerah yang berimbas kepada pelayanan publik. Sebab sejumlah posisi jabatan yang kosong hingga saat ini belum diisi oleh pejabat baru, akibat terbentur aturan soal mutasi ASN.

Selain itu, sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023, ada larangan untuk melakukan mutasi, termasuk promosi, demosi dan rotasi oleh Pj Wali Kota.

“Tentunya sangat terpukul apalagi saya ini dalam hal melaksanakan tugas sebagai kontrol pelayanan publik di 73 unit pelayanan publik yang ada di Pemkot Tarakan,” kata Ferry Hartono.

Ia juga menyebutkan, dengan pembatalan tersebut maka sudah pasti membuat pelayanan publik di Kota Tarakan terhenti.

“Karena saya tidak memiliki otoritas lagi untuk mengontrol kawan-kawan di unit pelayanan publik tersebut dan kembali menjadi staff biasa,” tandasnya. (*/saf)

 

Pos terkait