Perubahan Keputusan Gubernur Kaltara, Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024 Kembali Berkantor

848e8aa4899d9697cf2800c6c456c34a teraskaltara. Id

TARAKAN, TerasKaltara.id – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) kembali mengeluarkan surat terkait pemberhentian Anggota DPRD Tarakan periode 2019-2024. Dalam surat bernomor 188.44/K.374/2024 ini, merupakan Perubahan atas keputusan Gubernur Nomor : 188.44/K.374.2024 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Tarakan masa jabatan Tahun 2019-2024 yang diterbitkan 13 Agustus 2024, Ditandatangani Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang.

Disebutkan dalam surat keputusan tersebut, memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/3434/SJ tentang tata cara pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota masa jabatan Tahun2024-2029. Kemudian Keputusan Gubernur Kaltara Nomor : 188.44/K.549/2019 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Tarakan Provinsi Kaltara.

Memperhatikan juga Surat Pj. Walikota Tarakan Nomor : 100.1.4.2/478/PEM Tanggal 9 Agustus 2024, Perihal Penyampaian Usulan Pemberhentian Anggota DPRD Kota Tarakan Periode 2019-2024. Dan Keputusan Gubernur Nomor : 188.44/K.374.2024 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Tarakan masa jabatan Tahun 2019-2024.

“Memutuskan, menetapkan keputusan Gubernur tentang perubahan atas keputusan Gubernur Nomor : 188.44/K.374.2024. Pasal 1 Diktum kedua, keputusan Gubernur Kaltara Nomor : 188.44/K.374.2024. Kedua, keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal pengucapan sumpah/janji Anggota DPRD Tarakan masa jabatan Tahun 2024-2029,” demikian bunyi dalam perubahan surat keputusan Gubernur Kaltara tersebut.

Anggota DPRD Tarakan Periode 2019-2024, Dino Andrian saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan informasi terkait surat keputusan Gubernur Kaltara atas perubahan peresmian pemberhentian Anggota DPRD Tarakan. Setelah menerima surat tersebut, selanjutnya para Anggota DPRD Tarakan periode sebelumnya akan kembali berkantor.

“Pastinya Dewan kembali bekerja semua,” kata politisi Partai Hanura yang kembali terpilih di periode 2024-2029 dari Daerah Pemilihan 3, Tarakan Barat, Rabu (14/8/2024.

Sementara itu, dalam berita sebelumnya KPU RI sudah menerbitkan surat perintah kepada KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk melaksanakan penetapan kursi dan calon terpilih Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Surat dengan Nomor : 1592/PL.O 1.9-SD/05/2024, ditandatangani langsung KPU RI, Mocharomad Afifuddin, per tanggal 13 Agustus 2024. Dalam surat tersebut, menyebutkan surat ini terbit setelah sebelumnya KPU mengeluarkan surat Nomor 1451/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 2 Agustus 2024 perihal Penjelasan Penetapan Perolehan Kursi Calon Terpilih.

Anggota KPU Kota Tarakan, Asriadi saat dihubungi pagi tadi membenarkan terbitnya surat perintah dari KPU RI terkait pelaksanaan Pleno Penetapan Anggota DPRD Tarakan Periode 2024-2029.

“Sudah tadi malam. (Pleno penetapan Anggota DPRD Tarakan Terpilih) Ini lagi dipersiapkan, Insya Allah tanggal 16 Agustus penetapan dan untuk tempatnya masih dicari,” katanya.

Informasi yang diterima media ini, KPU Tarakan akan menetapan perolehan kursi dan Caleg Terpilih hasil pemilu 2024 di ruang Media Center Kartono Nitisasmito, Kantor KPU Kota Tarakan, Jumat (16/8/24) nanti.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Tarakan, Hamsyah juga saat dikonfirmasi sudah mengetahui adanya surat perintah dari KPU RI tersebut.

“Insya Allah bentar lagi pleno, karena sudah ada surat dari KPU Pusat,” tuturnya. (saf)

 

Pos terkait