Raperda KLA Disetujui, Wujudkan Tarakan Ramah dan Layak Anak

Fb img 1720444003586 teraskaltara. Id
Pemkot Tarakan dan DPRD Tarakan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi Perda dalam Rapat Paripurna, Minggu (7/7/2024).

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Dalam Rapat Paripurna XXIX DPRD Kota Tarakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 yang digelar Minggu (7/7/2024) Pemkot Tarakan dan DPRD Tarakan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak menjadi Perda.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si menuturkan dengan disetujuinya raperda ini, menjadi langkah penting dalam mewujudkan Tarakan sebagai kota yang ramah dan layak anak.

“Sehingga anak mendapat perlindungan dari kekerasan dan kriminalisasi,” ujarnya.

Ia menerangkan, sebelum disahkan menjadi Perda, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tarakan telah membuat rancangan Perda tentang Penyelenggaraan Kota Kayak Anak.

“Disampaikan resmi Ketua DPRD melalui surat kepada Wali Kota Tarakan terkait Raperda Prakarsa DPRD Tahun 2023 lalu. Kemudian selanjutnya dilakukan pembahasan sesuai tahapan dan akhirnya sudah tahap akhir penetapan Raperda menjadi Perda,” ungkap Bustan.

Dalam rapat dengan agenda Pengambilan Keputusan Terhadap Raperda Tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak tersebut, tujuh fraksi yang ada di DPRD Tarakan juga menyetujui penuh Raperda disahkan menjadi Perda.

“Kami mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih. Tim pembahas Raperda dari unsur pemerintah, instansi terkait telah bekerja keras secara intens melakukan penyusunan, pembahasan, kajian dan pendalaman materi. Serta penyempurnaan terhadap Raperda sehingga ini bisa diselesaikan, diharmonisasi dan difasilitasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, penetapan Perda Penyelenggaraan KLA ini merupakan pelaksanaan dari pasal 8 Perpres Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten atau Kota Layak Anak yang memerintahkan Perda untuk menyelenggarakan KLA dengan mengaturnya dalam perda.

Adapun Perpres Nomor 25 Tahun 2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.

“Perda KLA nantinya sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak anak untuk mendapat jaminan kesehatan, pendidikan, kesejahteraan agar dapat tumbuh dan berkembang sebagai generasi potensial,” bebernya.

Selain itu, KLA juga sejalan dengan visi misi Kota Tarakan, mewujudkan Kota Tarakan sebagai Kota Maju dan Sejahtera melalui Smart City.

“Melalui peningkatan SDM yang terampil, mandiri dan berkualitas serta berdaya saing. Kami juga menyambut baik usulan Raperda tentang Penyelenggaraan KLA,” katanya.

Setelah diterapkan menjadi Perda, kemudian bisa menjadi pedoman bagi pemda dalam menjamin terpenuhinya hak anak.

“Sasaran Perda KLA agar anak dapat hidup, tumbuh berkembang berpartisipasi secara optimal sesuai harkat martabat kemanusiaan,” tandasnya. (*/saf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *