Teknis PSU Tunggu Intruksi KPU RI

Img 20240607 wa0018 teraskaltara. Id
Dedi Hardianto

KPU Tarakan terima penyampaian penolakan PSU dari 8 Caleg DPRD Tarakan terpilih 

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tarakan menerima kedatangan 8 caleg DPRD Tarakan terpilih dari Dapil 1 Tarakan Tengah, terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemilihan Suara Ulang (PSU) dengan mendiskualifikasi Erick Hendrawan Septian Putra yang dibacakan Kamis (6/6/2024).

 

Ketua KPU Tarakan, Dedi Hardianto menuturkan kedatangan 8 caleg terpilih DPRD Tarakan Dapil 1 Tarakan Tengah ini menolak putusan MK.

 

“Kami mengapresiasi kedatangan caleg terpilih, ini hak mereka untuk mempertanyakan dan meminta kejelasan, memastikan nasib mereka,” ujarnya, usai menemui caleg DPRD Tarakan terpilih dari Dapil 1, Jumat (7/6/2024).

 

Sebagai penyelenggara, pihaknya akan melaksanakan apapun hasilnya. Namun teknisnya bagaimana, masih menunggu instruksi lanjutan dari KPU RI.

 

Salinan maupun petikan putusan juga masih belum diterima KPU, namun putusan yang dibacakan secara live streaming sudah dipahami arah dari putusan tersebut.

 

“Tapi intruksi mau bagaimana pelaksanaannya, kami masih menunggu (KPI RI). Termasuk kalau keinginan dari caleg terpilih meminta tidak dilibatkan dalam PSU, kami kan hanya menyelenggarakan apa yang di perintah KPU RI,” tegasnya.

 

Baca Juga : Datangi KPU Tarakan, 8 Caleg Terpilih Tarakan Tengah Tolak PSU 

 

Putusan MK yang bersifat final dan mengikat, kata dia merupakan ranahnya KPU RI. Permohonan yang diajukan pemohon ke MK juga merupakan putusan yang diperuntukkan ke KPU RI sebagai pihak yang berhadapan langsung dengan pemohon dan sidang di MK.

 

“Bukan dari kami yang penyelenggara sebenarnya. Tapi KPU RI yang berhadapan langsung,” tandasnya.

 

Sejauh ini koordinasi awal yang dilakukan juga belum menentukan tanggal pelaksanaan PSU. Pihaknya masih berhati-hati melaksanakan PSU nantinya.

 

KPU diperintahkan untuk segera melaksanakan PSU dalam waktu 45 hari. Rapat internal juga segera dilakukan untuk mempersiapkan logistik, SDM dan skema penganggarannya.

 

Termasuk petugas di TPS nantinya juga akan dibahas apakah akan dilakukan perekrutan ulang atau menggunakan KPPS sebelumnya. Dipertimbangkan lagi masa berlaku SK KPPS yang kadaluarsa.

 

“Kami akan melakukan konsultasi dan komunikasi dengan KPU provinsi maupun kepolisian. Pagi tadi juga dari kepolisian sudah berkunjung untuk menyampaikan informasi, setidaknya kami diberikan persiapan mental maupun fisik,” ungkapnya. (saf)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *