Wajib Tau! Setelah Lama Tidak Aktif, Tilang ETLE di Tarakan Berlaku Kembali

Whatsapp image 2023 09 04 at 11. 53. 23 teraskaltara. Id
Iptu Gisca Yashella

 

TARAKAN, TerasKaltara.id – Polres Tarakan kembali memberlakukan kembali Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), atau tilang elektronik.

 

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona, melalui Kasat Lantas Polres Tarakan Iptu Gisca Yashella mengatakan, tilang elektronik atau ETLE di Kota Tarakan kembali diaktifkan sejak Kamis 31 Agustus 2023 lalu.

 

“Sudah aktif kembali mulai Kamis (31/8/2023) siang, jadi bagi masyarakat yang mungkin dari Kamis siang kemarin sudah berlalu-lalang di sekitaran THM itu sudah termonitor,” kata Gisca kepada awak media.

 

Gisca menjelaskan, untuk surat-surat blanko tilangnya telah didistribusikan oleh pihak ketiga. Pihaknya pun saat ini akan melakukan monitoring di kantor ETLE, yang berada di belakang pos penjagaan Polres Tarakan untuk mendapatkan konfirmasi dari masyarakat.

 

“Jadi, apabila masyarakat setelah terbit blanko tilang itu dan didistribusikan ke rumah masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas itu ada batasnya, selama 7 hari,” ucapnya.

 

Apabila dalam kurung waktu 7 hari sejak diterima, masyarakat tidak melakukan konfirmasi ke kantor ETLE, maka kendaraannya akan dilakukan pembelokiran.

 

“Masyarakat tidak bisa membayar pajak sebelum dia membayarkan denda tilang tersebut,” ujar Gisca.

 

Gisca mengungkapkan, menurut undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada 10 jenis pelanggaran tilang elektronik.

 

Diantaranya, melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, tidak memakai sabuk keselamatan, mengemudi sambil mengoperasikan handphone dan melanggar batas kecepatan.

 

“Kemudian, menggunakan plat kendaraan palsu, berkendara melawan arus. Mungkin pada saat dia melihat ETLE sudah aktif kemudian dia mutar balik padahal dari kejauhan sudah terekam oleh kamera. Selain itu menerobos lampu merah, lalu tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari tiga orang dan tidak menyalakan lampu pada siang hari,” ungkapnya.

 

Pemberlakuan ETLE di Kaltara, saat ini memang baru berlaku di Tarakan saja, sementara untuk wlayah hukum lain diluar Tarakan masih belum bisa dilakukan. Hal ini dikarenakan ETLE baru terpasang di dua lokasi di Tarakan. namun, pihaknya sudah mengajukan tambahan ETLE ke pusat.

“Kalau untuk (ETLE) mobile juga belum ada di Tarakan, memang sempat mau pengadaan, tapi keterbatasan anggaran. Kami juga menyesuaikan anggaran yang turun dari pusat, mengalokasikan anggaran itu ke mana. Sudah sempat mau mengarahkan ke situ (ETLE Mobile), tapi ternyata anggarannya tidak bisa di geser kesitu, jadi tertunda lagi,” tandasnya. (ryf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *